Polisi Ringkus Dua Pengamen yang Lakukan Curanmor di Bandung
Jumat, 24 Februari 2023 15:38
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dua orang pengamen pelaku curanmor di kawasan Cikutra, Bandung. Dok Kapolsek Cibeunying Kidul.
BANDUNG -- Jajaran Polsek Cibeuying kidul meringkus dua orang tersangka tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
Terungkap dua pelaku AS (33) dan IM (18) melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio. Kedunya tertangkap oleh Unit Satreskrim Polsek Cibeuying Kidul di Gang Sobana Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Kamis, 23 Februari 2023.
Kapolsek Cibenying Kidul, Kompol Aries Riyanto mengungkapkan kasus tersebut bermula dari korban yang melaporkan atas kehilangan satu unit kendaraan bermotornya pada 4 Februari lalu.
Aries mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikutra untuk dilakukan pengecekan rekaman CCTV.
“Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas,” ujar Aries saat dihubungi digo id, Jumat, 24 Februari 2023.
Dari rekaman CCTV tersebut, pihaknya berhasil mengenali dua pelaku karena sering terlihat mengamen di sekitar Jalan Pahlawan dan Pusdai Kota Bandung.
“Sehingga pelaku dapat dikenali, yaitu 2 orang laki-laki yang sering mengamen di sekitar perempatan Jalan Pahlawan dan Pusdai Kota Bandung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika saat diringkus oleh jajarannya, pelaku didapati sedang membawa dua buah astag dan satu buah kunci T yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan tindak curanmor.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah mata astag dan 1 (satu) buah kunci T. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cibeunying Kidul,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku telah dibongkar dan telah dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga 500.000 rupiah.
Selanjutnya kedua pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dalam perkara tindak pidana pencurian.