Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kost 28 Bekasi
Selasa, 16 Januari 2024 17:40
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Room of Secrets kamar yang jadi tempat Home Base buat para korban/TimDigo.id
Bekasi, DigoID-Guys, di Bekasi lagi seru nih, Polisi berhasil nangkep jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin kemarin, 15 Januari 2024.
Kronologisnya gini nih simak ceritanya!
Awalnya, ada anak 15 tahun, A namanya, yang jadi korban jebakan prostitusi online. Dia kenalan sama cowok lewat app kencan online, terus dibujuk buat liburan ke Bali dan dapat kerjaan. Eh, ternyata cuman omong kosong, dia malah dibawa ke kos di Pondok Gede, Bekasi, dan terjebak di bisnis haram prostitusi online.
Si A stuck di kos itu selama dua minggu sebelum berhasil kabur dan cerita ke ortunya. Oktober 2023, ortu A lapor ke polisi, dan setelah empat bulan, polisi berhasil tangkap dua tersangka, D (18 tahun) yang kenalan sama A, dan A alias Oma (52 tahun), yang ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Bekasi.
"Tersangka dua orang (ditangkap), D berusia 18 tahun dan A alias Oma berusia 52 tahun. Korbannya inisial A 15 tahun. TKP-nya di kontrakan (kost) 28, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin, 15 Januari 2024.
Barang bukti yang disita termasuk akte kelahiran korban, baju korban, HP Vivo, tabungan BCA atas nama Oma, ATM BCA milik Oma, dan alat kontrasepsi. Dalam aksinya, D rekrut korban buat dijual lewat aplikasi MiChat.
Si Oma punya kost di Jatisampurna, Kost 28, yang jadi home base buat para korban. Kostnya itu dipakai buat eksploitasi seksual dan laundry korban. Ternyata, selain A, ada tujuh korban lainnya yang jebak para tersangka. Mereka gak cuma targetin korban dari Bekasi aja, tapi juga dari luar daerah.
Dua korban masih di bawah umur, sisanya perempuan dewasa yang dijual D lewat dating app. Eksploitasi seksualnya dilakukan di Kost 28, tempat para korban dipaksa melayani pria hidung belang atas perintah kedua tersangka.
Para korban awalnya diiming-imingin kerja dengan gaji 1-2 juta sebulan, tapi malah dijual ke pelanggan yang bayarnya 250-450 ribu per kencan. Tapi, korban cuma dapat upah 50 ribu, sedangkan D dan Oma dapat 50 ribu per tamu, sisa bayaran pelanggan masuk ke kantong Oma.
Oma udah setahun lebih menjalankan bisnis ini dan berhasil dapat 36 juta dari kejahatannya. Uang haram itu dipakai buat foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
Hukuman buat pelakunya berat lohh!!
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman buat mereka berdua 15 tahun penjara. Serem, bro!.