Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan di Gading Tutuka
Sabtu, 12 November 2022 17:03
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok. Rubby Jovan
BANDUNG -- Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku penusukan, yang menyebabkan korbannya meninggal di dunia di Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Jumat, 11 November 2022. Pihak kepolisian dapat menangkap pelaku kurang dari 6 jam usai korban dinyatakan meninggal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat press conference di Polresta Bandung, Sabtu, 12 November 2022.
Dalam keterangannya Kusworo menyampaikan kronologi detik-detik penusukan yang dilakukan pelaku di dalam rumah korban di Komplek Gading Tutuka, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kemarin.
Menurut Kusworo, pelaku FA datang ke rumah korban, berpura pura sebagai kurir ojek online lengkap dengan menggunakan atribut pada pukul 09.30 WIB. Kemudian pelaku langsung menusukkan sebilah pisau ke arah belakang leher korban.
“Sengaja masuk kedalam rumah pura-pura mengantarkan paket supaya yang bersangkutan bisa ke dalam rumah tanpa ada gangguan. Setelah ada di dalam rumah langsung tersangka mengeluarkan pisaunya dan menusukkan beberapa kali ke leher korban,” ujar Kisworo dalam press conference di kantor Polresta Bandung, Sabtu, 12 November 2022.
Usai menusuk korban CA, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Seorang saksi, yakni S, mendengar teriakan minta tolong dari korban. Saat ditemui, saksi sudah melihat korban tergeletak di ruang tamu dalam keadaan bersimbah darah.
Kala itu korban masih bisa berinteraksi dengan saksi dan dibawa ke Rumah Sakit Otista Soreang, namun korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Korban masih bisa berinteraksi kepada para saksi sehingga dilarikan lah ke rumah sakit. Namun setelah di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolresta Bandung.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pelaku diancam dengan pindana penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.