Polisi Berhasil Ringkus Office Boy yang Rekayasa Perampokan
Rabu, 18 Januari 2023 19:35
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. Dok Rubby Jovan.
KABUPATEN BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka tindak pencurian di salah satu gudang rokok di wilayah Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada 9 Januari 2023 lalu.
Terungkap pria berusia 35 tahun berinisial EP tega melakukan aksi tindak pencurian brankas berisi uang di tempat pelaku bekerja.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kasus tersebut berawal dari pelaku sendiri yang melaporkan adanya kejadian tindak perampokan yang terjadi di perusahaan tempat ia bekerja kepada seorang pihak keamanan.
“Pihak security melaporkan kepada pimpinannya dan kemudian dilaporkan ke Polres bahwa ada perampokan yang didalam lemari besi sebanyak 150 juta rupiah,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) di gudang tersebut, pihak kepolisian mencurigai salah satu karyawan yang bekerja sebagai office boy di sana sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sengaja merekayasa agar seolah-olah benar terjadi tindak perampokan oleh pihak selain karyawan di gudang tersebut.
“Mengambil keterangan dari para saksi yang ada di TKP dan didapatkan fakta bahwa kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy yang bekerja diperusahaan tersebut seolah-olah telah terjadi perampokan,” ungkapnya.
Kusworo mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai office boy ini memahami betul situasi di dalam gudang seperti apa. Sehingga bisa memuluskan aksi pelaku untuk mengambil sejumlah uang di dalam brangkas.
“Jadi yang bersangkutan mengetahui posisi kunci serta CCTV di mana dan servernya di mana, karena beliau yang sehari-hari melakukan pembersihan,” ujarnya.
Menurut Kusworo, pelaku dengan mudah meraup uang perusahaannya sebanyak 64 juta rupiah pada tanggal 8 Januari 2023 dan 85 juta rupiah keesokan harinya di tanggal 9 Januari 2023.
Dari hasil pengakuannya, tersangka sudah menggunakan uang senilai 64 juta rupiah itu hingga habis. Sedangkan 85 juta rupiah berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.