Polisi Amankan Guru Ngaji Cabul di Kabupaten Bandung
Selasa, 25 Oktober 2022 15:32
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Dok. Istimewa
KABUPATEN BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Bandung mengamankan seorang guru ngaji yang ketahuan cabuli anak di bawah umur. YSH (19) diamankan polisi pada tiga santri laki-laki di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengamankan tersangka YHS (19) pada 20 Oktober 2022 lalu. Pihak kepolisian telah mendapatkan laoran tersebut sejak Agustus lalu.
"Tersangka kita amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022," kata Kusworo Senin 24 Oktober 2022.
Kasus ini bermula saat ayah dari salah satu korban melapor kepada Polresta Bandung. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya tersangka ditahan.
"Ayah korban mendengar kabar bahwa ada seorang guru ngaji yang sering melakukan perbuatan cabul kepada santrinya," kata Kusworo.
Setelah ayah korban menanyakan kepada sang anak. Anaknya sempat mengelak tidak menjadi salah satu korban pencabulan.
Setelah dibujuk oleh sang ayah, akhirnya anak tersebut mengaku kalau dia menjadi korban pencabulan di tempat ia belajar mengaji. Diketahui tersangka adalah guru ngaji yang bekerja secara sukarela di pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. YHS membujuk orang tua untuk menitipkan anaknya agar mau belajar ngaji kepadanya.
"Adapun waktu belajarnya adalah 5 sore hingga 5 subuh dan si anak dibujuk untuk menginap di rumah tersangka," kata Kusworo.
Aksi pencabulan dilakukan setelah anak beristirahat usai mengaji, aksi ini dilakukan selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Atas aksinya, YHS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak. YHS terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah.
Kusworo mengimbau kepada orang tua untuk menjalin komunikasi baik dengan anak. Dia pun meminta orang tua untuk bisa memahami dan mengenal guru yang akan dititipi.
"Orang tua juga harus bisa mengajarkan kepada anak bagian tubuh yang tidak boleh disentuh sipapapun," kata Kusworo.