Polda Jabar Ringkus Pelaku Penipuan Haji Furoda
Rabu, 04 Januari 2023 21:37
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok Fitri Sekar.
BANDUNG -- Polda Jabar mengungkap kasus penipuan program haji umroh Furoda. Pelaku berinisial RMY dengan travel umrah “Al-Fatih” terletak di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Lembang. RMY yang mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Akibat kasus penipuan ini, total kerugian mencapai 4 milyar Rupiah dari seluruh korban.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komdispol Arif Rahman mengungkapkan penipuan ini terungkap karena adanya laporan dari para korban yang mengaku sudah sampai di tanah suci namun dideportasi oleh pemerintahan Arab.
“Berawal dari adanya korban yang berdatangan ke Polda Jabar periode bulan Juli, korban sudah berangkat ke tanah suci. Saat sampai di sana secara dokumentasi tidak sah,” ujar Arif pada Rabu, 4 Desember 2022.
Polda Jabar telah berhasil mengumpulkan saksi sebanyak 15 orang dan barang bukti berupa dokumen, seragam, serta beberapa peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan penipuan tersebut.
RMY melancarkan aksinya seorang diri. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan datang ke pengajian-pengajian kemudian menjanjikan fasilitas VIP, dan beberapa fasilitas lain yang menarik minat para korbannya.
“RMY meyakinkan para jemaah dengan menawarkan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan fasilitas lain yang membuat jemaah menjadi tertarik. Modusnya door to door pengajian,” tutur Arif.
Sebanyak 45 jemaah haji menjadi korban dari penipuan yang dilakukan RMY. Di mana masing-masing korban ditaksir mengalami kerugian 200-250 juta Rupiah.
Selanjutnya Polda Jabar akan melakukan menelusuri aliran dana untuk melakukan tindak TPPU setelah tindak pidana pokonya dapat dibuktikan.
Di samaping itu, Kasubid Pengawasan Bina Haji dan Umrah, Mujib Roni mengimbau para masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran meggiurkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab utamanya terkait tawaran ibadah.
“Seluruh warga kita semua harus lebih hati hati dalam menerima tawaran apapun meskipun itu judulnya adalah ibadah. Sebab bagaimana pun ibadah haji ini ada prosedur yang harus dilalui dan dilakukan dengan benar,” ujar Mujib.
Ia pun berharap semoga dengan terkuaknya kasus penipuan haji Furoda ini dapat menjadi pembelajaran dan semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Kasus tindak pidana ini berkenaan dengan pelaksaanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Akibatnya pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda enam milyar rupiah.