PN Jakarta Gelar Kembali Sidang Sambo dkk di Minggu Kelima
Senin, 21 November 2022 15:34
Reporter : Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. (Dok. ant)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan mengenai perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice pekan kelima, Senin, 21 November 2022.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djumyato, hari ini sidang dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," ujar Djuyamto.
Di hari Selasa, 22 November 2022, sidang akan dilanjutkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Lalu pada Kamis, 24 November 2022, sidang akan dilaksanakan untuk lima terdakwa obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
Sementara itu, di Jumat, 25 November, sidang akan menghadirkan terdakwa Arif Rachman dengan agenda serupa.
"Untuk sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menghadirkan 10 orang saksi, mereka di antaranya anggota Polri aktif dan non aktif," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat ditunda selama satu minggu, sebab ada evaluasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dkk sempat ditunda selama satu pekan dalam rangka evaluasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, tidak ada perubahan sidang setelah evaluasi. Sidang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan
"Kedua terkait dengan pemberitaan, tidak semua persidangan disiarkan live karena mengganggu 159 agar jangan sampai para saksi ini ada hubungan saat memberikan kesaksian baik langsung maupun tidak langsung ini akan mempengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan," ujar Ketut. (ant)