Perjuangkan Restitusi untuk Korban Harry Wirawan
Selasa, 10 Januari 2023 13:47
Reporter : Fitri Sekar Putri
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.
BANDUNG -- Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu juga Herry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi untuk para korbannya.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana yang menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan kepemilikan harta yang dimiliki oleh Herry Wirawan untuk diserahkan kepada pemerintahan provinsi.
"Kami akan mencoba melakukan kemungkinan harta benda yang akan diserahkan ke pemprov (pemerintah provinsi) untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban," tutur Asep saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung pada Senin, 9 Desember 2023..
"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte dan berikutnya," ujar Asep.
Asep juga turut menjelaskan jika pihak kejaksaan masih menunggu putusan resmi dari pihak pengadilan terkait kasasi yang ditolak oleh MA tersebut. Sebab perampasan harta kekayaan Herry Wirawan baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan resmi dari pengadilan. Tersiar kabar Herry Wirawan memiliki aset berupa tanah dan bangunan.
"Makanya kami sejak awal saat perkara ini meminta ke hakim untuk melakukan perampasan aset milik terdakwa baik yang terissa. Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena tidak punya dasar. Harus tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," ungkap Asep.
Setelah adanya putusan resmi dari pengadilan maka harta yang dimiliki Herry baru dapat di lelang kemudian diserahkan ke pemprov untuk diberikan kepada para korban. Tersiar kabar jika Herry memiliki aset berupa tanah dan bangunan.
"Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov maka akan dilelang dulu. Lalu hasil lelang diberikan ke pemprov dalam rangka membiayai anak korban," tutup Asep.
Diharapkan sanksi yang diberikan pada Herry Wirawan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Sekaligus sebagai bentuk tegasnya hukum negara kepada pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan di Indonesia.
Diketahui ada 13 orang yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Dimana ke-13 korban itu merupakan santrinya sendiri hingga melahirkan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi penolakan kasasi terhadap terpidana mati Herry Wirawan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terimakasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan)," ujar Bintang.