Penemuan Ladang Ganja di Garut 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan
Kamis, 02 Februari 2023 17:54
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Polisi Ungkap Kasus Penanaman Pohon Ganja di Garut. (Dok. Polda Jabar)
GARUT — Polres Garut berhasil mengungkap dugaan penanaman pohon Ganja di kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus 2 orang berinisial AC dan A.
Saat penggeledahan ditemukan satu paket paket daun ganja kering dan satu paket tembakau sintetis serta tiga lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada hari Senin, 30 Januari 2023 dengan tempat kejadian perkara di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut, berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro, turut mengapresiasi kinerja pihaknya dalam penyidikan ini. Terkait penemuan ini, dirinya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota Narkoba dan untuk selanjutnya kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini semaksimal mungkin sampai tuntas,“ ujar Rio dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Februari 2023.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, ditemukan tempat penanaman pohon ganja yang ditanamnya sendiri untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk di edarkan oleh tersangka AC.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AC berupa 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja, satu paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan satu bungkua plastik klip bening.
Sementara dari tersangka A, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan tiga lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram juga 1 buah HP.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.