Pendukung Eliezer Menangis Usai Pembacaan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 14:20
Reporter : Antara
Sejumlah pendukung Richard Eliezer. Dok ant.
JAKARTA -- Sejumlah pendukung menangis setelah Majelis Hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terima kasih Tuhan Maha Adil," kata seorang pendukung bernama Elly di depan layar televisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Elly bersyukur sebab menurutnya masih ada keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Dia berharap ke depannya, pengadilan di Indonesia terus semakin membaik ke depannya dan membela pihak yang seharusnya bersikap jujur.
Serupa dengan Elly, pendukung Bharada E lainnya bernama Yuli juga menyampaikan dukungannya. Dia datang ke persidangan dengan ditemani anaknya yang masih balita.
Wanita berusia 29 tahun itu mengaku mengagumi Bharada E yang bersikap baik serta jujur dengan penampilan rapi.
"Ini bukan kesalahannya jadi bagi kami tidak adil kalau sampai kena sanksi berat," ucap Yuli.
Yuli mengaku memilih datang langsung ke lokasi persidangan sebab diangagpnya lebih seru dibandingkan hanya menonton melalui siaran langsung di televisi.
Wanita asal Bogor itu berharap apabila nantinya Bharada E usai keluar dari penjara, dia bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.
"Ini juga menjadi hikmah bagi kita agar selalu bersikap jujur kepada siapapun," tambahnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)