Pemprov Jabar Resmi Umumkan UMP 2023 Naik 7,88 Persen
Selasa, 29 November 2022 04:31
Reporter : Rubby Jovan Primananda

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. (Dok Rubby Jovan)
BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 senilai 1.986.670,17 Rupiah. Artinya, UMP Jawa Barat naik sekitar 145.183 Rupiah dari tahun sebelumnya, sebesar 1.841.487 Rupiah pada tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan itu terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 752-Kesra/2022 tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023. Dengan demikian, UMP Jawa Barat naik capai 7,88 persen.
“Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagai mana dimaksud pada dektum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023,” kata Setiawan saat ditemui di Gedung Sate, pada Senin, 28 November 2022.
Setiawan mengatakan apabila Kabupaten atau Kota tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023, maka akan mengacu pada besaran UMP Provinsi Jawa Barat 2023.
“Terdapat hal daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan upah mininum, maka besaran upah mininum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang UMP 2023.
Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur masing-masing provinsi menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.