Pemkot Bandung Bahas RPD dalam Akhir Masa Jabatan Wali Kota
Rabu, 14 Desember 2022 15:52
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG -- Masa jabatan Wali Kota Bandung berakhir September 2023, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 bahwa para Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, perlu segera menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Dalam rapat penyusunan RPD, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempersiapkan RPD 2024-2026.
"Setiap kepala OPD harus punya sense of crisis. RPD harus mengakomodasi dari hasil progres FGD (Focus Group Discussion) berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga bisa menjadi masukan untuk bahan kebijakan," jelas Ema pada Selasa, 13 Desember 2022.
Ema menjelaskan ada beberapa fungsi utama RPD tahun 2024-2026 yang diumumkan.
"Kita juga harus mengakomodasi isu-isu strategis yang berkembang secara aktual, serta kebijakan nasional. Ada batasan waktunya, Maret 2023 RPD harus sudah selesai. Jika RPD sudah selesai, selanjutnya kita akan menyusun perencanaan strategis (renstra)," ungkap Ema.
Kemudian ada lima misi yang menjadi fokus RPD tahun 2024-2026 Kota Bandung, di antaranya membangun masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas, dan berdaya saing.
Ema juga menambahkan bahwa penting juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, dan bersih. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Dirinya mencontohkan smart city, yang menjadikan Kota Bandung masuk dalam 50 besar kota di dunia dan menempati posisi ke 28. Hal ini menghadirkan optimisme jika nilai indeks smart city di Kota Bandung bisa terus mendapatkan raihan angka yang masuk kategori progresif.
Poin lain yang perlu dibahas dalam RPD Kota Bandung di antaranya, pengangguran, pendidikan, kesehatan, pariwisata, revitalisasi taman, dan fasilitas di ruang terbuka publik.
Pada perumusan RPD ini, Pemkot Bandung akan mengundang tim ahli untuk merumuskan bersama dengan seluruh SKPD. Hasilnya akan menjadi pijakan renstra setelah RPD disepakati bersama.