Pelaku Niat Bunuh Mahasiswa Unpad, Belajar dari Google
Minggu, 13 November 2022 17:24
Reporter : Anggun Putri
Ilustrasi Pembunuhan
BANDUNG -- Pembunuhan mahasiswa Universitas Padjadjaran, CAM (23) tahun oleh FA (24) ternyata sudah direncanakan. FA sengaja belajar cara membunuh melalui internet.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengkonfirmasi niat jahat dari FA. Kusworo memaparkan informasi dari penyidik bahwa FA belajar membunuh dari jejak pencarian internet di ponselnya.
"Jadi sementara ini kita bisa dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan belajar melalui internet," kata Kusworo, Minggu 13 November 2022.
Penyidik memastikan jejak pencarian internet di ponsel FA berkaitan dengan pembunuhan. Mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan berantai dan cara-cara melakukan pembunuhan.
"Sehingga kesannya menyampaikan cara belajar membunuh itu dapat di Google," kata Kusworo.
Kusworo memastikan rencana pembunuhan sudah terjadi sejak jauh hari. Ketika hubungan pelaku dan korban renggang, pelaku kemudian bertemu dengan korban untuk berdamai.
"(Rencana pembunuhan) dari 9 Oktober, pada 5 Oktober maksudnya untuk berdamai, tapi kata damai tidak bertemu sehingga tanggal 9 tersangka melakukan transaksi pembelian driver online dan senjata tajam melalui online," kata Kusworo.
Hal ini pun menguatkan bahwa pelaku sengaja menggunakan jaket ojek online untuk melancarkan aksinya. Pelaku bisa leluasa mendekati korban karena tidak khawatir yang datang ke kediamannya bukanlah pelaku, tapi pengemudi ojek online yang akan mengirimkan paket.
"Sehingga bisa didapat kesimpulan jaket itu dipakai untuk rencana pembunuhan karena tersangka datang menggunakan driver masuk dalam rumah dan ada pengantaran rumah, dan ada di jarak serang antara tersangka dan korban sehingga korban tidak merasa khawatir dengan kehadiran tersangka," kata Kusworo.
Pada Jumat 11 November 2022, FA membunuh CAM secara keji dengan penusukan berulang kali pada tubuh CAM di Komplek Gading Tutuka, Cangkuang, Kabupaten Bandung. CAM meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KHUP. Pelaku bisa diancam hukuman 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.