Pakar Ekonomi: Kenaikan Ideal UMK Kota Bandung 5-10%
Sabtu, 03 Desember 2022 07:00
Reporter : Fitri Sekar Putri
Ilustrasi kenaikan UMK Kota Bandung.
BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung naik 9,65 persen berdasarkan hasil diskusi antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dengan serikat buruh Kota Bandung pada Kamis, 01 Desember 2022.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Ketua Prodi Magister Keuangan Mikro Terpadu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Asep Mulyana, mengatakan jika angka kenaikan UMK yang bijak untuk Kota Bandung berkisar antara 5-10 persen.
"Mungkin di antara 5-10 persen ya. Sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi" ucap Asep pada Jumat 02 Desember 2022.
Asep menuturkan jika pertumbuhan ekonomi Kota Bandung sudah mulai membaik pascapandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari para wisatawan yang berdatangan ke Bandung. Dia juga mengungkapkan 30 persen pendapatan Kota Bandung berasal dari sektor pariwisata.
Ia pun menegaskan jika penetapan kenaikan UMK Kota Bandung perlu perhitungan menggunakan rumus khusus, dengan begitu kenaikan UMK tiap-tiap kota akan berbeda.
"Sebetulnya sudah ada rumus ya, kalo secara pemerintah kan maksimum 10 persen. Jadi ya kalau itu kan relatif ya di beberapa kota ada yang 7,5 ada yang 8, ya di antara 5 sampai 10 aja sih sebetulnya, karena sebetulnya kan sekarang itu relatif ya di beberapa kota juga" tutur Asep.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika kenaikan diangka 5-10 persen belum benar-benar dapat dikatakan ideal jika melihat kondisi lapangan kerja yang sedang turun dan harus dikaji lagi terkait pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung.
"Untuk saat ini kita tidak bisa bicara ideal. Karena kondisi lapangan kerja juga sedang turun" ucapnya.
"Tetapi pemerintah kota perlu menetapkan UMK sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, disesuaikan dengan kondisi perkembangan Kota Bandung" tutup Asep.