Motif Pengeroyokan Soreang: Dendam Jual Ayam
Kamis, 01 Desember 2022 00:20
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Polresta Bandung meringkus tersangka pengeroyokan di Soreang. Dok. ant
KABUPATEN BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus enam tersangka terkait pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial YP asal Garut. Pria tersebut tewas usai dikeroyok oleh keenam tersangka hingga mengalami pendarahan di sekitar wajah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan motif dari para tersangka ini bermula dari jual beli ayam antara salah satu pelaku dengan korban. Pelaku merasa ayam tersebut yang dijual oleh korban adalah ayam curian.
"Kejadian bermula dari korban menawarkan ayam untuk dijual belikan. Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian. Kemudian ada pembicaraan diantara para tersangka, dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu 30 November 2022.
Kusworo menambahkan para tersangka yang khawatir ayam itu hasil curian, langsung mendatangi rumah korban untuk meminta kejelasan terkait ayam yang dijualnya itu.
"Sehingga, seandainya itu ayam curian, maka tersangka yang pembeli tadi bisa jadi penadah. Sehingga, keenam tersangka itu mendatangi rumah korban melakukan introgasi kepada korban, apakah ayam ini hasil curian atau tidak," kata Kusworo.
Di sisi lain, Kusworo mengatakan salah satu pelaku mempunyai dendam pribadi kepada korban, karena diduga pernah mengganggu istrinya.
"Diantara enam tersangka ini, salah satu tersangkanya memiliki dendam pribadi dengan korban, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri daripada salah satu tersangka," kata Kusworo.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan hukuman pasal 170 ayat 3 KUHP karena penganiayaan sebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.