Motif Pencurian yang Dilakukan OB Karena Kalah Judi Online
Kamis, 19 Januari 2023 10:12
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
KABUPATEN BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk seorang office boy yang bekerja di salah satu gudang rokok, karena didapati melakukan pencurian sebuah brankas berisi uang usai dirinya kalah saat judi online.
Sebelumnya, Polresta Bandung menerima laporan dari pemilik gudang rokok karena telah terjadi perampokan yang menimpa gudangnya tersebut, pada tanggal 9 Januari 2023, tepatnya di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, motif tersangka TS saat melakukan tindak pencurian tersebut, karena mempunyai sejumlah hutang usai dirinya kalah saat bermain judi online.
“Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang karna yang bersangkutan kalah dalam judi online,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Kusworo mengatakan pelaku ini awalnya merekayasa kejadian perampokan yang terjadi ditempat dirinya bekerja.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengarahkan kecurigaan kepada salah satu karyawan yang bekerja sebagai office boy di gudang tersebut sebagai pelaku.
“Mengambil keterangan dari para saksi yang ada di TKP dan didapatkan fakta bahwa kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy yang bekerja di perusahaan tersebut seolah-olah telah terjadi perampokan,” ungkapnya.
Kusworo mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai office boy ini mengetahui secara detail tentang situasi didalam gudang seperti apa. Dari hasil pengakuan tersangka, dirinya sudah bekerja kurang lebih empat tahun di gudang tersebut.
“Jadi yang bersangkutan mengetahui posisi kunci serta CCTV di mana dan servernya di mana karna beliau yang sehari-hari melakukan pembersihan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya itu sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 8 Januari 2023 pelaku mencuri uang sebanyak 64 juta rupiah yang habis untuk membayar hutang. Kemudian di tanggal 9 Januari 2023, tersangka berhasil menggasak 85 juta rupiah yang sekaligus menjadi barang bukti dari kejadian tersebut.