Motif Pembunuhan di Solokan Jeruk, Pelaku Sakit Hati Dicaci saat Minta Rokok
Senin, 06 Februari 2023 20:50
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers yang digelar di Polresta Bandung, Senin, 6 Februari 2023. (Digo.id/ Rubby Jovan Primananda)
BANDUNG — TK (23) Pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia diringkus jajaran Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Bandung, Senin, 6 Februari 2023, mengungkap motif pelaku pembunuhan tersebut.
Kepada polisi, TK mengaku kesal terhadap korban F (15) karena melontarkan kalimat kasar saat di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
Kusworo mengatakan, saat itu pelaku yang meminta rokok mendapatkan makian dari korban. Sehingga TK yang emosi, langsung menebas leher korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Korban kemudian memberikan 10 batang rokok namun ada kata-kata makian korban kepada tersangka yang mengakibatkan tersangka emosi,” kata Kusworo, Senin, 6 Februari 2023.
Dari pengakuannya, Kusworo mengungkapkan pelaku terpengaruh minuman beralkohol dan obat terlarang saat melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo menambahkan pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan perlawanan dari tersangka dan pada akhirnya dilakukan tembak ditempat menggunakan timah panas oleh Tim Resmob Polresta Bandung.
“Pada saat dilakukan penangkapan ada upaya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yaitu tembak di tempat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TK terancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun.
Dan undang-undang perlindungan anak Pasal 80 tentang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana 10 tahun penjara.