MK Hilangkan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Ini Pandangan Praktisi

Sabtu, 23 Maret 2024 16:57

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik/TimDigo.id

 

Jakarta, DigoID–Gengs, gue punya kabar penting nih buat kita semua yang lagi concern sama hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia! Jadi, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) ngeluarin putusan keren banget, guys, terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusan nomor 78/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP yang ngatur soal larangan menyiarkan berita palsu yang bisa bikin keonaran, itu bertentangan sama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bro-sis! Jadi, MK ngeluarin putusan yang mendukung hak kita untuk berekspresi secara bebas dan tanpa takut dikekang sama hukum yang ambigu.

Ketua MK, Suhartoyo, yang ngeluarin Amar Putusan nya, bilang kalau MK menolak permohonan provisi tapi sebagian permohonan utamanya diterima. Artinya, Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP itu dianggap bertentangan sama prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacain sama Hakim Konstitusi, Arsul Sani, MK bilang bahwa kata "keonaran" yang digunakan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP itu bisa bikin hukum jadi ambigu, gengs. Soalnya, arti "keonaran" itu bisa bervariasi dan bikin ketidakjelasan, apalagi di zaman sekarang yang udah penuh sama teknologi informasi.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, juga bilang kalau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP ini udah gak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi yang udah canggih banget. Masyarakat kan udah bisa akses informasi dengan mudah lewat media sosial, jadi ngelarang berita palsu yang bisa bikin diskusi di ruang publik justru bisa ngeremehin hak kita untuk berekspresi.

Jadi, akhirnya MK ngambil kesimpulan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP itu bener-bener gak mengakomodir hak kita sebagai warga negara yang dijamin sama UUD 1945. MK juga bilang kalau Pasal 310 ayat (1) KUHP yang ngatur soal pencemaran nama baik itu juga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, guys.

Pokoknya, putusan MK ini bisa dibilang kemenangan buat kebebasan berekspresi di Indonesia, nih! Gak ada lagi ketakutan buat ngeluarin pendapat atau kritik terhadap pemerintah atau kebijakan, karena hak kita udah dijamin sama UUD 1945, gengs! Semoga dengan putusan ini, hukum di Indonesia bisa lebih fair dan menghormati hak-hak kita sebagai warga negara. Tapi tetep, jangan lupa untuk bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, ya!

Penghapusan Pasal Tuai Kontroversi 

Praktisi Hukum dari Universitas Nasional Rustandi Senjaya S.H., M.H., nunjukin pendapatnya tentang Pasal 310 dalam hukum. Dia bilang Pasal 310 udah lewat zaman dan dia support banget buat dihapus.

Pasal 310 itu ngebahas pencemaran nama baik, yang kasih sanksi buat yang sengaja nyebarkan berita palsu atau fitnah yang bisa rusakin nama baik orang.

Tapi menurut Praktisi Hukum dari Universitas Nasional Rustandi Senjaya S.H., M.H., di era digital kayak gini, dimana info bisa disebarin gampang banget lewat sosmed dan internet, Pasal 310 udah nggak relevan. Soalnya, cara dan efek dari pencemaran nama baik udah berubah banget karena teknologi.

Dia bilang, sekarang lebih penting buat lebih kuat perlindungan nama baik dan privasi individu pake regulasi yang lebih pas. Jadi, ngapusin Pasal 310 dianggep langkah yang perlu buat ngikutin perkembangan zaman dan hindari kejadian pasal itu disalahgunakan.

“Menurut gue, Pasal 310 itu antara perlu atau enggak, tapi memang pasal yang nggak jelas. Contohnya, kalo gue ngomong tentang orang berdasarkan fakta di depan umum, di Pasal 310 itu dianggep nyerang kehormatan. Tapi nyerang kehormatan itu maksudnya apa, makanya butuh ahli bahasa buat jelasin, tapi ahli bahasa bisa beda pandangan juga. Jadi menurut gue Pasal 310 udah nggak relevan, soalnya kategorinya ambigu dan lebih baik dihapus karena bikin ribet aja dan susah buat dibuktikan.” gitu kata dia.

Tidak Sepakat Untuk Dihapus

Sementara itu, ngomongin berita bohong yang diatur di Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP yang larang penyebaran hoax yang bisa bikin ribut, Rustandi Senjaya punya pandangan yang beda banget. Dia ngerasa Pasal-pasal itu nggak boleh dihapus karena penting banget buat ngejaga agar info yang disebarin beneran berdasarkan fakta dan bukti, biar nggak merugikan orang lain.

Pasal 14 KUHP tuh atur soal penyebaran berita bohong yang bisa bikin ribut, sementara Pasal 15 KUHP melarang siaran berita palsu yang ganggu ketertiban umum. Menurut Rustandi Senjaya, regulasi ini penting banget buat jaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

“Gue enggak setuju kalau berita bohong atau hoax dihapuskan, pasal-pasal kayak gitu harus tetap ada. Kalo kita mau kritik sesuatu itu wajar, siapapun boleh kritik gue juga boleh, tapi harus ada cara yang bener. Tapi kritiknya harus di tempat yang tepat, terus juga harus dicek dari sumbernya berdasarkan fakta. Kalo nggak berdasarkan fakta dan nggak seimbang, itu unfair. Terus asal menyebarkan info tanpa fakta dan bukti, itu udah jadi berita bohong. Jadi gue nggak setuju kalau berita bohong dihapus, karena kritik juga punya batasnya,” ujar Rustandi.

Di tengah kontroversi aturan hukum terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang masih relevan, tapi juga bikin ribut, kita butuh aturan baru yang lebih ngikutin perkembangan zaman digital ini. Jadi, pasal-pasal yang baru harus lebih fleksibel menghadapi dinamika dan tantangan di era internet.

Tujuannya simpel: jaga keseimbangan antara kebebasan ngomong dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak atas nama baik dan privasi.

Nah, di zaman digital kayak sekarang, di mana info bisa disebarin cepat banget lewat sosmed dan internet, regulasi yang kuat buat kontrolin berita bohong makin penting. Selain itu, kita juga perlu edukasiin masyarakat soal pentingnya ngecek kebenaran info sebelum disebarin, biar bisa kurangin dampak negatif dari berita palsu. (tim)

 

Redaktur : seno

TOP NEWS

Berita Terkait


pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...

hbd-jokowi-kepuasan-publik-sebesar-756-persen-jadi-kado-spesial

HBD Jokowi! Kepuasan Publik Sebesar 75,6 Persen Jadi Kado Spesial

Hari ini ada yang spesial banget nih, Presiden Jokowi ulang tahun yang ke-63

misi-putin-satukan-aliansi-sampai-ke-vietnam-amerika-serikat-dan-nato-meradang

Misi Putin Satukan Aliansi Sampai ke Vietnam, Amerika Serikat dan NATO Meradang!

Vladimir Putin, baru aja mendarat di Vietnam sekaligus jadi destinasi terakhir dalam tur Asia-nya

dicecar-habis-oleh-kpk-hingga-minta-ganti-penyidik-kusnadi-mengaku-pernah-bertemu-harun-masiku

Dicecar Habis Oleh KPK Hingga Minta Ganti Penyidik, Kusnadi Mengaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Sudah lebih dari seminggu setelah KPK bilang telah tahu posisi Harun Masiku, staf Hasto dicecar oleh...

ketua-pbnu-jawab-kritik-cak-imin-soal-fasilitas-jamaah-haji-dari-indonesia

Ketua PBNU Jawab Kritik Cak Imin Soal Fasilitas Jamaah Haji Dari Indonesia

Gus Fahrur bilang kalau pelayanan haji 2024 oleh Kementerian Agama udah lebih bagus dan juga angka k...

ada-kelompok-masyarakat-miskin-baru-karena-judi-online-mereka-berhak-dapat-bansos

Ada Kelompok Masyarakat Miskin Baru Karena Judi Online, Mereka Berhak Dapat Bansos?

Menteri PMK, Muhadjir Effendy memasukkan nama-nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejaht...

setidaknya-sudah-ada-37202-nyawa-menghilang-akibat-agresi-israel-pbb-bilang-ini-salah-hamas

Setidaknya Sudah Ada 37.202 Nyawa Menghilang Akibat Agresi Israel, PBB Bilang Ini Salah Hamas

COI anggap Israel berupaya memusnahkan Gaza dengan korban 37.202 nyawa telah menghilang namun PBB be...

nadiem-makarim-minta-kenaikan-anggaran-sebesar-25-triliun-dpr-pertanyakan-dana-daerah-untuk-apa

Nadiem Makarim Minta Kenaikan Anggaran Sebesar 25 Triliun, DPR Pertanyakan Dana Daerah Untuk Apa?

Kemendikbudristek meminta tambahan anggaran sebesar RP 25 triliun ke DPR setelah sebelumnya disepaka...