MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Respon Polri Siap Beradaptasi

Senin, 25 Maret 2024 21:26

Reporter : Ekadyana N. Fauzi

top-news

Ilustrasi MK Telah Menghapus Pasal-Pasal yang Mengatur Tentang Penyebaran Berita Bohong Alias Hoaks dan Pencemaran Nama Baik/TimDigo.id

 

Jakarta, DigoID-Kabar terbaru dari jagat hukum datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bikin gebrakan besar. MK telah menghapus pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong alias hoaks dan pencemaran nama baik. Kabar ini mengguncang banyak pihak dan tentunya menuai beragam tanggapan.

POLRI Siap Beradaptasi

Polisi Republik Indonesia (POLRI) pun angkat bicara terkait keputusan yang dikeluarkan MK. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri, buka suara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

"Tentu apa yang sudah kita lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024. 

Namun, Trunoyudo menegaskan, POLRI bakal tunduk pada aturan yang baru. Meskipun undang-undang sebelumnya sudah dihapus, tapi POLRI siap beradaptasi dengan aturan yang baru dan bakal nerapin semua aturan yang berlaku, sesuai dengan keputusan MK.

"Namun, ke depannya apabila ada ketentuan seperti itu tentu Polri akan beradaptasi. Kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Menanggapi hal ini, tentu banyak pihak yang punya pendapat berbeda. Beberapa mungkin berpendapat bahwa keputusan MK ini memberi kebebasan lebih kepada masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya tanpa takut dengan hukum yang kaku. Namun, ada juga yang khawatir bahwa langkah ini bisa memicu maraknya penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan banyak pihak.

Langkah Menuju Demokrasi Lebih Baik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah besar dengan mencabut Pasal 14 dan 15 KUHP yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, serta menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan ini diumumkan dalam Sidang MK pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dari rilis resmi yang dipublikasikan di laman mkri.id, terungkap bahwa aturan yang melarang penyebaran berita palsu atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diungkapkan dalam Putusan Nomor: 78/PUU-XXI/2023 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah dalam uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 21 Maret 2024.

‘Multitafsir’ Dibalik kata ‘Keonaran’

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani, MK berpendapat bahwa unsur berita palsu atau pemberitahuan yang tidak pasti atau berlebihan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut dianggap sebagai pasal karet yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Lebih lanjut, penggunaan kata "keonaran" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dinilai dapat menimbulkan multitafsir, karena kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki tingkat keparahan yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan ruang ketidakpastian dalam menentukan unsur-unsur yang menjadi parameter dalam menjerat pelaku tindak pidana.

"Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana," ujar Arsul.

MK juga menyatakan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Dengan demikian, langkah MK ini diharapkan dapat membawa perubahan yang positif dalam kebijakan hukum yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Harapannya adalah perubahan ini membawa dampak positif dalam kebijakan hukum yang lebih sesuai dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Artinya, semoga aja ini bisa bawa angin segar, bro, dalam penerapan hukum di Indonesia kedepannya.

 

Redaktur : seno

Berita Terkait


peringati-hari-bumi-fkpdas-kota-tasikmalaya-gelar-aksi-tanam-pohon-serentak-bersama-walikota-tasikmalaya

Peringati Hari Bumi, FKPDAS Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak Bersama Walikota Tasikmalaya

Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Al...

rangkaian-program-csr-pik-2-mendukung-generasi-emas-indonesia

Rangkaian Program CSR PIK 2: Mendukung Generasi Emas Indonesia

PT Pantai Indah Kapuk Dua, Tbk (PIK 2) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pembangunan m...

csr-pik-2-dorong-ketahanan-pangan-lewat-budidaya-ikan-teluknaga

CSR PIK 2 Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Teluknaga

Teluknaga, Tangerang – Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Re...

jalan-dakwah-bersama-ustaz-hilman-fauzi-di-masjid-al-khairiyah-menara-syariah-pik-2

Jalan Dakwah Bersama Ustaz Hilman Fauzi di Masjid Al-Khairiyah, Menara Syariah PIK 2

Tangerang, Banten – PIK 2 kembali menjadi pusat perhatian dengan diselenggarakannya acara Jalan Dakw...

pik-2-gelar-pelatihan-pik-craft-class-untuk-tingkatkan-keterampilan-ibu-ibu-di-teluknaga

PIK 2 Gelar Pelatihan PIK-Craft Class untuk Tingkatkan Keterampilan Ibu-Ibu di Teluknaga

Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan memberdayakan masyarakat sekitar, Community Development PI...

satrio-sugeng-prayitno-maestro-pembuat-jalan-di-perbatasan-indonesia

Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Pembuat Jalan di Perbatasan Indonesia

Semasa mengabdi untuk negara di Kementerian PUPR, hampir semua waktu Ir. Satrio Sugeng Prayitno, M.M...

pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...

hbd-jokowi-kepuasan-publik-sebesar-756-persen-jadi-kado-spesial

HBD Jokowi! Kepuasan Publik Sebesar 75,6 Persen Jadi Kado Spesial

Hari ini ada yang spesial banget nih, Presiden Jokowi ulang tahun yang ke-63