Meski PPKM Dicabut, Presiden Tetap Ingatkan Prokes
Jumat, 30 Desember 2022 22:27
Reporter : Antara
Ilustrasi Prokes
JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut kebijakan PPKM per Jumat, 30 Desember 2022. Keputusan itu diambil setelah evaluasi pemerintah selama pengendalian pandemi Covid-19.
Presiden mengatakan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup meski pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
Pada hari ini Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.
Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.
"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," tambah Presiden.
Presiden menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ungkap Presiden.
Apalagi, saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
"Namun, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi 'booster'," tambah Presiden.
Presiden pun meminta dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.