Menteri PPPA Kunjungi Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual Mojokerto
Senin, 30 Januari 2023 06:25
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Dok Kemenpppa.
JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Dalam kunjungannya ini, Bintang berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menangani kasus kekerasan seksual ini.
Selain itu, Bintang menemui korban untuk bermain dan berbincang sejenak. Ia mengatakan korban masih ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya.
"Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," kata Bintang dalam laman resmi KemenPPPA.
Sementara itu ketiga pelaku anak yang berusia delapan tahun ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. Bintang menuturkan para pelaku telah mengakui bahwa perbuatannya salah.
"Telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Bintang.
Pelaku anak ini juga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak. Seperti salah seorang pelaku yang melihat konten pornografi di telepon genggam miliki orang tuanya.
"Selain itu juga kurangnya kemampuan kita sebagai orang dewasa memberikan edukasi terhadap anak-anak. Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," ujarnya.
Kemudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Dia mengungkapkan meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka tetap harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga sudah berkomitmen untuk dapat menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat.
"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," tutup Bintang.