Menkominfo Harapkan Sosialisasi RKUHP Bersifat Dua Arah
Jumat, 07 Oktober 2022 13:12
Reporter : Antara
(Foto: ant)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengharapkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung dua arah yang melibatkan regulator dengan masyarakat.
"Kami harapkan sosialisasi ini tidak 'one way', satu arah, tapi, dua arah. Respons dari
masyarakat juga perlu," kata Johnny G. Plate kepada wartawan di Jakarta,
Jumat 7 Oktober 2022.
Menteri Johnny khawatir jika sosialisasi RKUHP
berlangsung secara satu arah, masyarakat tidak memahami substansi dalam
rancangan undang-undang tersebut meski pun sosialisasi terus berjalan.
"Supaya kita bisa hasilkan KUHP yang
betul-betul relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan kita," kata
Johnny.
Johnny mengatakan sosialisasi RKHUP masih terus
berjalan dengan baik.
Kementerian Kominfo ditunjuk sebagai penyelenggara
Dialog Publik RKUHP, yang dimulai pada Agustus, berupa sosialisasi kepada
masyarakat tentang rancangan undang-undang itu.
Melalui Dialog Publik RKUHP, Kementerian Kominfo
mengajak pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapatnya tentang rancangan
undang-undang itu melalui forum.
Sosialisasi itu berisi diskusi terkait 14 butir
isu krusial dalam draf final RKUHP.
Keempat belas isu krusial dalam draf final RKUHP
adalah, yang pertama, tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden
yang diatur dalam pasal 217 dan 218.
Kedua, pelaku penistaan agama terancam hukuman
lima tahun penjara, dimuat dalam pasal 302.
Ketiga, pemerkosaan oleh suami kepada istri atau
sebaliknya, pasal 477 menyebut seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan
atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh dengan ancaman pidana 12
tahun penjara.
Keempat, seseorang yang hidup bersama layaknya
suami-istri terancam pidana paling lama enam bulan, diatur dalam 415, 416 dan
417.
Kelima, hukuman pidana mati bisa diubah menjadi
seumur hidup.
Keenam, pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana
jika membiarkan hewan miliknya memasuki pekarangan orang lain, diatur dalam
pasal 277.
Ketujuh, berdasarkan pasal 252, seseorang yang
mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya memiliki kekuatan gaib akan
dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kedelapan, soal aborsi, pasal 467 menyebutkan
perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana empat tahun penjara. Hukuman
itu tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dengan kehamilan tidak lebih dari 12
minggu.
Pasal 412, 413 dan 414 memuat soal penggunaan alat
kontrasepsi yaitu setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan,
menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
kehamilan kepada anak, dipidana berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Kesepuluh, orang yang memanfaatkan anak di bawah
12 tahun untuk menggelandang bisa dipidana maksimal 4 tahun, diatur dalam pasal
428.
Kesebelas, pasal 276 memuat soal dokter gigi yang
melaksanakan tugas tanpa izin.
Keduabelas, pasal 282 mengatur soal advokat yang
curang dan berpotensi bias terhadap profesi penegak hukum.
Ketigabelas, pasal 280 mengatur tentang penghinaan
terhadap pengadilan.
Terakhir, pasal 2 RKUHP menyebut hukum adat dapat
digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang bila perbuatan orang
tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Kementerian Kominfo bekerja sama dengan
kementerian dan lembaga untuk Dialog Publik RKUHP, yaitu Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia; Sekretaris Kabinet; Kementerian Agama; Polri; Kejaksaan Agung dan
Kantor Staf Presiden. (ant)