Mengurai Fatwa Terkait Israel dan Palestina: Himbauan untuk Dukungan dan Boikot yang Diperinci oleh Kris Budihardjo
Minggu, 12 November 2023 08:30
Reporter : Tim Digo.id
Kris Budihardjo
Jakarta, DIGO.ID -- Belakangan, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Islam (MUI) berkaitan dengan hubungan antara Israel dan Palestina telah menimbulkan banyak pembicaraan. Ada interpretasi yang tersebar di masyarakat bahwa fatwa ini menyatakan semua produk terkait dengan Israel atau negara yang berhubungan dengan Israel sebagai haram. Namun, penting untuk merunut secara detail apa sebenarnya yang diungkapkan dalam fatwa tersebut.
“Yang kita baca ya bahwa fatwa itu seolah-olah semua produk Israel ataupun negara-negara yang terafiliasi dengan Israel itu haram bukan begitu yang berkembang, sehingga membingungkan semua umat kalau kita pelajari dan kitadengar secara detil.” Ucap Kris Budihardjo saat di wawancara.
“kita baca isi fatwa sesungguhnya majelis ulama Islam menghimbau
semaksimal mungkin Umat islam menghundari produk-produk itu artinya dapat dimaknai secara proses bahwa pertikayan kemarin atau beberapa hari ini, israel dengan gaza ini masih berlangsung yasudah kita lakukan boikot, kira-kira seperti itu ya himbauannya.” Tambah Kris.
Secara jelas, fatwa tersebut menghimbau agar umat Islam menghindari produk-produk yang terkait dengan Israel semaksimal mungkin. Artinya, dalam konteks peristiwa terkini di Gaza, fatwa ini menjadi panggilan untuk melakukan boikot terhadap produk yang terkait dengan Israel. Namun, penting untuk dicatat bahwa fatwa ini tidak secara spesifik mengharamkan produk tersebut. MUI tidak memberikan daftar produk yang diharamkan, sebaliknya memberikan arahan umum untuk menghindari produk-produk yang terkait dengan negara tersebut.
"Menghindarkan tidak membeli produk-produk yg terkait yang berbau dengan produk2 israel, Tapi bukan mengharamkan produk itu, karena kalau MUI mengharamkan, ya harus menjelaskan produk apa saja itu harus jelaskan. Yang dimaksud produk negara pendukung atau seperti apa, negara mana saja kan masyarakat tidak tahu, tidak boleh sebuah fatwa memberikan PR ke masyarakat " ya terserah elo anggap haram yang mana dan yang engga yang mana" kan tidak bisa begitu. Pasti majelis ulama islam menjelaskan secara detail itu kalau memang barang itu diharamkan. Tetapi sebenarnya bukan itu, tidak ada yang diharamkan oleh MUI." Tambah dari Kris Budihardjo.
“Yang diharamkan itu adalah memberikan dukungan moral maupun material doa sekalipun terhadap bangsa israel melakukan agresi terhadap palestin, ok kalau itu kita setuju kita dukung apa yang di fatwakan.” Ungkap Kris Budihardjo.
Lebih jauh, yang diharamkan dalam fatwa ini adalah memberikan dukungan moral atau material, termasuk doa, kepada Israel dalam melakukan agresi terhadap Palestina. Ini menjadi titik kesepakatan yang ditekankan oleh fatwa, yakni menolak dukungan terhadap agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Dalam konteks ini, fatwa ini menekankan dukungan terhadap Palestina dalam menghadapi situasi agresi. Namun, tidak ada larangan spesifik terhadap produk-produk yang berasal dari Israel, tetapi lebih kepada menghindari produk-produk yang secara langsung terhubung dengan konflik tersebut.
Fatwa MUI bertujuan untuk memberikan arahan moral kepada umat Islam agar memahami dan berempati dengan perjuangan Palestina tanpa secara spesifik melarang produk tertentu. Ini mendorong pemahaman yang lebih mendalam atas konteks dan makna yang sebenarnya dari fatwa tersebut, bukan sekadar menimbulkan persepsi bahwa semua produk terkait dengan Israel harus dianggap haram.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menanggapi fatwa ini dengan bijaksana, melakukan dukungan terhadap Palestina, dan menghindari produk-produk yang secara langsung terkait dengan konflik tanpa menganggapnya sebagai larangan secara mutlak. Artinya, lebih kepada sikap moral dan dukungan atas kemanusiaan, bukan larangan yang mengikat.
Kesimpulannya, fatwa tersebut mengarah pada dukungan dan solidaritas terhadap Palestina, dengan himbauan untuk menghindari produk yang terkait dengan Israel tanpa secara spesifik mengharamkannya. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah menginterpretasikan dan bertindak secara berlebihan terhadap fatwa tersebut.