Menaker Proyeksi Upah Mininum 2023 Akan Alami Peningkatan
Selasa, 08 November 2022 19:04
Reporter : Antara
Dok. ant
JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan dari triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.
Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan data pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang membuat upah mininum 2023 bisa relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Dia juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonsia, terus memperlihatkan progres sejak dia menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang cenderung terkendali dibandingkan dengan negara-negara lain.
Sebagai informasi, penetapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022. Lebih tepatnya, saat Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik mengenai permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
Selain itu, dilakukan juga dialog dengan pengusaha serta serikat pekerja dan buruh, juga Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.
Meski begitu, Ida menyatakan terdapat beberapa perbedaan masukan dari pihak pengusaha maupun pekerja. Hal ini terkait dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.
Sedangkan, masukan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog. Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa unsur pekerja juga menyarankan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.
"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," tuturnya. (ant)
