Ma’ruf Amin Menyayangkan WNI Palsukan Visa Haji, 22 Orang Di Banned 10 Tahun
Sabtu, 01 Juni 2024 18:13
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi 24 WNI ditahan karena palsukan visa haji/Digo.id
Jakarta, DigoID-Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap kejadian penangkapan 24 jemaah haji asal Indonesia oleh polisi Arab Saudi di Bir Ali tidak terulang lagi. Mereka ditangkap saat akan melakukan miqat karena tidak memiliki dokumen perhajian yang sah.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang dan menyarankan agar agen travel lebih ketat dalam memastikan jemaah memiliki dokumen yang diperlukan.
"Saya kira ini tidak boleh terjadi lagi. Pelanggaran-pelanggaran itu tidak boleh terjadi. Maka untuk travel tidak memberikan peluang untuk terjadi hal tersebut," ujar Ma'ruf di sela-sela meninjau pelayanan fast track Makkah Router di Bandara Adi Soemarmo Solo, Boyolali, Jawa Tengah dikutip dari tempo, Jumat, 31 Mei 2024.
Ma'ruf Amin juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi yang sudah terjalin dengan sangat baik selama ini. "Kita sudah mempunyai kesepakatan dengan Arab untuk memenuhi syarat (tidak melanggar aturan)," tambahnya.
Ke depan, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa. "Yang sudah terjadi kita selesaikan dengan baik," katanya.
22 Orang Akan Di Banned Selama 10 Tahun
Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali melaporkan bahwa 24 jemaah asal Indonesia ditangkap karena diduga tidak memiliki visa haji. Dari jumlah tersebut, 22 orang akan dideportasi, sementara dua koordinator aksi pemalsuan visa akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan nasib 22 orang tersebut. Mereka akan segera dipulangkan besok, tapi sayangnya, ada konsekuensi besar yang harus mereka hadapi.
"Jadi akan berlaku ketentuan deportasi, yang salah satunya ban atau larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” ungkap Yusron dikutip dari tempo, Jumat, 31 Mei 2024.
Rombongan WNI Gak Bisa Menunjukkan Visa Haji
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, menjelaskan bahwa para jemaah tersebut masuk ke Saudi dengan visa ziarah syakhsiyah, bukan visa haji.
Judha menambahkan bahwa saat penangkapan terjadi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan. Pemerintah Arab Saudi sendiri sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh. "Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandas Judha dikutip dari Kompas, Jumat, 31 Mei 2024.
Pada hari penangkapan, rombongan WNI tiba di pos pemeriksaan di Bir Ali sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi. Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen dan hanya memiliki visa umrah.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji resmi untuk mengurungkan niatnya. "Pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi," ujar Ali.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan jemaah haji Indonesia lebih berhati-hati dan memastikan semua dokumen perhajian lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.