Majelis Hakim Putuskan Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong, Tergugat Harus Kembalikan Rp8,1 Miliar
Rabu, 13 Desember 2023 09:00
Reporter : Tim Digo.id
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania wajib bayar ganti rugi Rp8,1 Miliar (Foto: ist)
Jakarta, DIGO.id -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perkara perdata dari korban CPNS bodong, dengan merinci pihak tergugat, yaitu Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Hendra Tamtama, pada Rabu (13/12/2023), gugatan senilai Rp8,1 miliar dari 179 korban dinyatakan terbukti.
Hakim Ketua menyampaikan bahwa pihak tergugat, termasuk Olivia Nathania dan dua tergugat lainnya, telah dipanggil secara layak tetapi tidak hadir selama persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan secara verstek.
"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," ucap Hakim Ketua.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp8,1 miliar kepada para penggugat.
"Ketiga menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Hakim Ketua.
"Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," tambahnya.
Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Pada saat itu, terdapat 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Sebagai tindak lanjut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktik penipuan CPNS bodong. Atas perbuatan penipuannya, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Uc/khn