Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Pakar: Polri Perlu Pendekatan Progresif
Sabtu, 28 Januari 2023 07:15
Reporter : Antara
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Dok ant.
PURWOKERTO -- Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan Polri perlu melakukan pendekatan progresif mengenai kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak kemudian malah dijadikan tersangka.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat, 27 Januari 2023.
Hibnu menanggapi persoalan salah seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan Polri. Tapi justru dijadikan sebagai tersangka.
Dia mengakui penyidik sudah menentukan HAS sebagai tersangka. Namun setelahnya penyidikan dihentikan, sebab mahasiswa itu diketahui meninggal dunia.
Dia menilai hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan. Akan tetapi lebih ke analisis penentuan tersangka yang perlu dievaluasi.
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," ucapnya.
Dia menjelaskan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Sehingga tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri. Harusnya tersangka itu orang lain," jelasnya.
Mengenai dihentikannya perkara itu, Hibu mengungkapkan hal tersebut artinya secara formal telah selesai. Akan tetapi secara materil belum tuntas.
"Keluarganya tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri," paparnya.
Meski begitu, apabila keluarga hendak menempuh jalur praperadilan. Hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka sudah meninggal dunia.
"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya.
Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan.
"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya. (ant)