Leon Dozan Masih Ditahan, Proses Restorative Justice Harus Mengikuti Prosedur Hukum
Senin, 04 Desember 2023 15:00
Reporter : Tim Digo.id
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro belum pastikan Leon Dozan pulang hari ini (Foto: Okezone)
Jakarta,
DIGO.id -- Leon Dozan,
anak Willy Dozan, masih berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat terkait
kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan terhadap
institusi Polri. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro,
mengonfirmasi bahwa kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di
Polres Metro Jakarta Pusat.
Kombes
Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa proses restorative justice tidak
dapat dilakukan secara semena-mena. Restorative justice akan dilakukan
berdasarkan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative
justice. Oleh karena itu, pencabutan laporan dan penempuhan restorative justice
harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Restorative
justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang
proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapor dan
terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," jelas
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Ia
menambahkan bahwa syarat-syarat restorative justice, baik dari segi materil
maupun formil, perlu diperhatikan dan dikaji dengan cermat sebelum pelapor
mencabut laporannya dan melanjutkan ke proses restorative justice. Hal ini juga
bertujuan untuk meminimalisir terjadinya keresahan di masyarakat, terutama
karena kasus ini sempat menjadi viral di media sosial.
"Dalam
syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam
materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari
masyarakat. Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu
lalu," tambahnya.
Susatyo
menekankan bahwa apabila terjadi perdamaian dan pencabutan laporan, surat
perdamaian tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara, dan proses
penyidikan saat ini tetap memerlukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Uc/khn