Kronologi dan Tanggapan TKN Atas Putusan Pelanggaran Gibran di CFD Bagi-bagi Susu

Jumat, 05 Januari 2024 15:44

Reporter : Ekadyana N. Fauzi

top-news

Ilustrasi Gibran bagi-bagi susu di CFD dan putusan pelanggaran Bawaslu/TimDigo.id

 

Jakarta, DigoID-Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD atau car free day. 

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, dilansir kompas, Kamis, 4 Januari 2024.

 

Keputusan Bawaslu soal Gibran

bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, melanggar aturan. Tidak sendiri, ia bersama beberapa politikus PAN, seperti Uya Kyu, Pasha Ungu, dan TIM TKN Rahayu Saraswati. 

Pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin untuk bagi-bagi susu gratis lantaran lokasi terdekat dan paling banyak massa. Namun, Gibran membantah, kegiatan tersebut bukan kampanye dengan mengungkapkan, “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK).”

Setelah kegiatan tersebut, Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. 

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tindak lanjut dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu DKI lantaran kejadian berlangsung di wilayah kewenangan mereka. 

"Kegiatan capres dan cawapres kemarin sudah kami imbau tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye, jelas. Itu dimulai sejak kapan? kesepakatan kita pada tahun 2019 yang lalu dan diterapkan dengan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur, Instruksi kepala daerah, walikota atau bupati," kata Bagja pada 7 Desember 2023. 

Dikutip tempo, usai mendapatkan perintah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan bahwa Bawaslu DKI langsung mengkaji lebih dalam soal dugaan pelanggaran ini. 

Pembagian susu yang dilakukan Gibran diduga melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

Kemudian, Bawaslu Jakpus menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023 sehingga memutuskan memanggil Gibran untuk klarifikasi pada 2 Januari 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro menyatakan, surat pemanggilan Gibran sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pukul 14.00.

Terkait panggilan dari Bawaslu tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor menyatakan, “Mas Gibran siap hadir,” ketika dihubungi Tempo, pada 1 Januari 2024. 

Gibran juga menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, meskipun belum mengetahui surat panggilan sudah sampai atau belum. 

“Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” kata Gibran pada 1 Januari 2024.

Meskipun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi panggilan Bawaslu, tetapi Gibran mangkir dari pemeriksaan Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2024. 

Dimas Triyanto Putro menyebut, pihaknya kembali memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi pada 3 Januari 2024. Keterangan Gibran diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu ketika CFD. Namun, Bawaslu Jakpus tak bisa memaksa putra sulung Presiden Jokowi memenuhi panggilan.

Setelah mangkir, Gibran akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Sebelum Gibran tiba, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. 

Usai pemeriksaan ini, sehari kemudian Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.

 

Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dalam mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). 

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day melanggar "hukum lainnya" sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. 

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, Bawaslu hanya berwenang memeriksa laporan yang melibatkan pelanggaran pidana pemilu. 

dilansir dari kompas, Jumat, 5 Januari 2024, Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap Bawaslu Jakarta Pusat karena telah melewati batas tugas dan kewenangannya.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol,” ujarnya.

Jika terdapat pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya yang telah ditetapkan.

Redaktur : seno

TOP NEWS

Berita Terkait


pks-dan-nasdem-kompak-tinggalkan-anies-benarkah-tak-lagi-layak-pimpin-jakarta

PKS dan Nasdem Kompak Tinggalkan Anies, Benarkah Tak Lagi Layak Pimpin Jakarta?

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai ditinggal partai pengusungnya saat Pilpres 2...

nikita-mirzani-tolak-marshel-jadi-calon-wakil-walikota-tangsel-berikut-sederet-kontroversinya

Nikita Mirzani Tolak Marshel Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel, Berikut Sederet Kontroversinya

Dari beli konten porno Dea Onlyfans hingga masalah attitude, bikin komika Marshel Widianto ditolak o...

dilema-pks-di-pilkada-jakarta-antara-kursi-cawagub-atau-setia-dibelakang-anies-baswedan

Dilema PKS di Pilkada Jakarta, Antara Kursi Cawagub Atau Setia Dibelakang Anies Baswedan?

PKS baru-baru ini mengakui bahwa mereka ditawari posisi cawagub di Pilkada Jakarta 2024 dari Koalisi...

pdip-kelabakan-lapor-komnas-ham-hingga-bareskrim-imbas-disitanya-dokumen-partai

PDIP Kelabakan Lapor Komnas HAM Hingga Bareskrim Imbas Disitanya Dokumen Partai

Tim Hukum DPP PDIP bakal melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya juga telah me...

duet-anies-kaesang-dapat-lampu-hijau-dari-gibran-anies-sendiri-tidak-menolak

Duet Anies-Kaesang Dapat Lampu Hijau Dari Gibran, Anies Sendiri Tidak Menolak!

Kaesang Pangarep, Anies Baswedan dan Gibran akhirnya buka suara soal kemungkinan dia berduet dengan...

grace-natalie-dapat-jatah-komisaris-sebagai-bentuk-tradisi-politik-gajinya-berapa-ya

Grace Natalie Dapat Jatah Komisaris Sebagai Bentuk Tradisi Politik, Gajinya Berapa Ya?

Penunjukan Grace Natalie dari PSI, Fuad Bawazier, dan Simon Aloysius Mantiri dari Gerindra menduduki...

hasto-kedinginan-hingga-lapor-balik-ke-dewas-kpk-karena-hp-disita

Hasto Kedinginan Hingga Lapor Balik ke Dewas KPK Karena HP Disita

Kusnadi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK...

daftar-borok-syl-peras-kementan-untuk-keluarga-dan-biduan-tercinta

Daftar Borok SYL: Peras Kementan Untuk Keluarga dan Biduan Tercinta

Aliran dana kasus korupsi SYL, dari partai, keluarga, hingga biduan Nayunda serta kelakuan istri yan...

pandji-pragiwaksono-heran-arie-putra-sebut-dinasti-politik-itu-human-rights-emang-iya

Pandji Pragiwaksono Heran Arie Putra Sebut Dinasti Politik Itu Human Rights, Emang Iya?

Arie Putra podcast bareng Pandji Pragiwaksono sebut kalau dinasti politik itu human right, begini pe...