Oknum Wartawan Diciduk Usai Diduga Palak Pedagang, Airsoft Gun Disita

Bagikan artikel:
DigoID, — Identitas sebagai wartawan diduga digunakan untuk menekan warga. Seorang oknum wartawan berinisial G (27) diamankan Polsek Baleendah, Polresta Bandung, setelah diduga memalak warga di kawasan Pasar Baleendah dengan modus meminta minuman keras dan mengancam akan memviralkan korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Polisi menemukan airsoft gun beserta peluru gotri saat menggeledah tubuh terduga pelaku. Senjata tersebut bahkan diduga diperlihatkan ketika ancaman dilakukan.
Tak berhenti di situ. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine atau benzo. Saat diamankan, polisi menyebut pria tersebut dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Pasar Baleendah.
"Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memaksa kepada masyarakat yang diduga menjual minuman keras. Ada ancaman kalau tidak memberikan minuman dia akan memviralkan," kata Hendri di Mapolsek Baleendah, Kamis (3/9/2026).
Dugaan pemalakan itu kemudian berkembang setelah polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan airsoft gun yang dibawa terduga pelaku berikut peluru gotri.
Menurut Hendri, senjata tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pengancaman. Keterangan saksi menyebut terduga pelaku sempat menunjukkan airsoft gun kepada korban.
"Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut," ujarnya.
Polisi juga menemukan kartu nama pers dari tiga media berbeda. Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus.
Keberadaan kartu nama pers tersebut membuat dugaan perkara tidak hanya menyangkut tindakan pemaksaan, tetapi juga dugaan penggunaan identitas profesi untuk memberikan tekanan kepada warga.
Meski demikian, polisi masih harus membuktikan rangkaian dugaan tersebut melalui proses penyidikan. Status terduga pelaku sebagai wartawan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa profesinya digunakan sebagai bagian dari tindak pidana.
Yang kini menjadi fokus penyidik adalah dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban.
Diduga Bukan Aksi Pertama
Polisi juga menemukan indikasi bahwa dugaan pemalakan tersebut bukan aksi pertama terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengaku sering melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah.
"Dari keterangan pemeriksaan, dia sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah," kata Hendri.
Keterangan tersebut masih didalami. Polisi perlu memastikan apakah pengakuan mengenai aksi sebelumnya memiliki korban lain dan apakah terdapat laporan yang berkaitan.
Sejauh ini, baru satu korban yang secara resmi membuat laporan polisi.
"Untuk korban sementara yang melapor satu," ujar Hendri.
Polisi belum memastikan apakah jumlah korban akan bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa diharapkan dapat melapor sehingga penyidik memiliki dasar untuk menelusuri kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain.
Sasaran terduga pelaku disebut juga tidak hanya tempat yang diduga menjual minuman keras. Polisi menyebut apotek termasuk lokasi yang didatangi.
Hal ini menjadi perhatian karena Polsek Baleendah sendiri rutin melakukan razia minuman keras di wilayah hukumnya.
Hendri mengatakan pemberantasan peredaran minuman keras tetap dilakukan melalui kegiatan kepolisian di sejumlah titik. Namun, tindakan warga yang mengatasnamakan pemberantasan miras dengan cara memaksa atau mengancam tetap dapat berhadapan dengan proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi tidak menerapkan pasal terkait peredaran minuman keras. Penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau memberikan sesuatu. Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara.
"Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan atau memberikan sesuatu," kata Hendri.
Airsoft Gun Jadi Barang Bukti
Keberadaan airsoft gun menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Polisi menyebut senjata itu ditemukan saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku setelah diamankan.
Yang menjadi perhatian penyidik, airsoft gun tersebut diduga ditunjukkan saat terduga pelaku melakukan pengancaman.
Polisi kini mengamankan senjata tersebut bersama peluru gotri untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, kartu nama pers dari tiga media berbeda turut diamankan. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Sementara hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine dan benzo menjadi temuan lain dalam pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Namun, temuan tersebut tidak secara otomatis membuktikan motif maupun rangkaian dugaan pemalakan. Polisi tetap harus menguji seluruh keterangan melalui saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya.
Hingga kini, terduga pelaku masih ditahan di Mapolsek Baleendah untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Jadi tadi malam langsung pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan, dan korban melakukan pemeriksaan dan bikin laporan polisi," kata Hendri.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan aksi serupa yang disebut pernah dilakukan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena profesi wartawan kembali muncul dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalakan. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers.
Untuk sementara, penyidik telah mengamankan satu terduga pelaku, satu korban yang melapor, airsoft gun beserta peluru gotri, serta kartu nama pers dari tiga media. Proses penyidikan masih berlangsung di Polsek Baleendah.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






