digoNEWS

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Isi Amplop Masih Jadi Misteri

Rabu, 8 Juli 2026 pukul 07.29 WIB
27 views
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Isi Amplop Masih Jadi Misteri

Bagikan artikel:

DigoID, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah muncul pengakuan adanya pemberian amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengakuan Raja Juli menjadi salah satu pintu masuk untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

"Fakta adanya dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan akan didalami penyidik. Semua informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan ditelusuri," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman memungut uang dari 914 petani yang mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Uang yang terkumpul diduga kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura.

Penyidik kini mendalami apakah uang hasil pungutan tersebut memiliki hubungan dengan amplop yang sempat diterima Raja Juli.

Meski demikian, KPK belum mengetahui isi amplop tersebut. Pasalnya, amplop itu tidak pernah diterima penyidik saat Raja Juli melaporkan dugaan gratifikasi.

"Kami belum bisa memastikan isi amplop itu karena barangnya tidak pernah diserahkan kepada KPK," ujar Budi.

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam map usai audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Ia mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian apa pun sebagai pejabat negara.

"Saya tidak mengetahui isi amplop itu. Saya langsung meminta ajudan mengembalikannya karena saya tidak memiliki hak untuk menerima pemberian tersebut," kata Raja Juli.

Pengembalian amplop sempat tertunda karena jadwal kedinasan ajudannya. Amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Polda Riau.

Raja Juli menyebut pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Menurutnya, seluruh proses telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Di tengah penyidikan yang terus bergulir, Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Saya tidak pernah menerbitkan satu pun keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada kawasan hutan di sana yang saya ubah menjadi area penggunaan lain," tegasnya.

Kasus ini kini memasuki babak baru. Selain mengusut dugaan pemerasan terhadap ratusan petani, KPK juga menelusuri apakah ada aliran dana yang mengarah kepada pihak lain. Hingga kini, isi amplop yang disebut diterima lalu dikembalikan Raja Juli masih menjadi salah satu teka-teki yang belum terjawab dalam penyidikan.