digoNEWS

Dokumen Perjalanan Dinas Menteri PU ke New York Jadi Sorotan Publik, Lampiran Nama Istri dan Anak Tuai Pertanyaan

Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.27 WIB
101 views
Dokumen Perjalanan Dinas Menteri PU ke New York Jadi Sorotan Publik, Lampiran Nama Istri dan Anak Tuai Pertanyaan

Bagikan artikel:

DigoID, – Sebuah dokumen yang disebut sebagai Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 ramai beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dokumen tersebut berkaitan dengan agenda perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, ke New York, Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Menteri PU dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda yang berlangsung pada 13–19 Juli 2026 di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sorotan publik muncul setelah lampiran surat tersebut mencantumkan nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, serta putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, dalam daftar delegasi. Keberadaan nama anggota keluarga dalam dokumen resmi tersebut memicu berbagai pertanyaan di media sosial mengenai mekanisme keikutsertaan keluarga pejabat dalam perjalanan dinas luar negeri.

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah keikutsertaan anggota keluarga tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara atau hanya sebatas pencantuman administratif. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai dasar pencantuman nama tersebut dalam lampiran surat yang beredar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara dapat didampingi suami atau istri dalam kondisi tertentu apabila dipersyaratkan dalam kegiatan resmi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan. Sementara itu, regulasi tersebut tidak secara khusus mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas bagi anak pejabat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti atau keterangan resmi yang menyatakan bahwa biaya perjalanan anggota keluarga tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum maupun instansi terkait.

Publik kini menantikan penjelasan resmi pemerintah guna memberikan kepastian atas informasi yang beredar serta menjaga transparansi dalam penyelenggaraan perjalanan dinas pejabat negara.