KPK Ancam Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Gempa Cianjur
Selasa, 06 Desember 2022 16:36
Reporter : Rubby Jovan Primananda

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Dok Rubby Jovan.
CIANJUR -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengancam menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan dana bantuan bencana khususnya gempa di Cianjur dengan hukuman mati.
"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat diverifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu bisa berdampak pada hukuman mati," ujar Johanis saat ditemui di Gedung Sate, pada Senin 5 Desember 2022.
Hukuman itu, ucap Johanis, diberikan karena sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disisihkan untuk mendistribusi bantuan ke wilayah terdampak.
“Karena perbuatannya itu dilakukan pada kondisi keadaan di mana negara dalam keadaan yang tidak stabil. Bukan dalam konteks ekonomi tidak stabil, tetapi dalam kondisi bencana,” ungkapnya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana tindakan korupsi dilakukan pada dana yang disalurkan untuk korban bencana alam.
"Dalam kondisi bencana sementara orang dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ," ucap Johanis.
Johanis mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan laporan terkait tindak pidana korupsi pada bencana Gempa di Cianjur.
"Selain itu KPK juga melakukan pemantauan. Kalau misalnya ada indikasi laporan, indikasi tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan melakukan tindak tegas pada masalah itu," ucap Johanis.
Apabila menemukan kasus tersebut, Johanis pun membuka pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan tindakan tersebut ke bidang pengaduan KPK.
"Nanti bisa disampaikan, beliau nanti meneruskan ke bagian pengaduan. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," pungkas Johanis.