KPAI Kecam Aksi Perundungan di Bandung
Minggu, 20 November 2022 21:17
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Ilustrasi perundungan.
BANDUNG -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi perundungan yang terjadi di SMP Baiturrahman Kota Bandung. Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan KPAI mengecam segala bentuk tindakan perundungan di satuan pendidikan yang dilakukan oleh siapapun, baik tenaga pendidik maupun sesama peserta didik.
Retno menilai seharusnya sekolah menjadi tempat yang nyaman bagi para murid dan fungsi sekolah bisa menyampaikan nilai demokrasi maupun hak asasi manusia kepada peserta didik.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia dan anti perundungan," kata Retno dalam rilis KPAI, Minggu 20 November 2022.
Pihaknya mendukung kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini dan menghargai kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," kata Retno.
KPAI lebih lanjut mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik maupun psikis akibat dari kejadian ini. Retno meningatkan untuk Pemerintah Daerah setempat menangangi hal tersebut.
"Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat," katanya.
Retno menambahkan KPAI mendorong Dinas Pendidikan Bandung untuk melakukan pemeriksaan kepada manajemen sekolah dan guru kelas. Bila terbukti ada kelalaian dalam pengawasan terhadap siswa, sanksi wajib diberikan kepada pihak sekolah.
"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pengawasan pihak sekolah," kata Retno.
KPAI mendorong Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan dilingkungan satuan pendidikan, Retno mengharapkan bila ada kejadian seperti ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib, agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya di satuan pendidikan.
"Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," ujar Retno.