Korban Doni Salmanan Protes Usai Putusan Vonis
Jumat, 16 Desember 2022 16:46
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Korban Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Dok Rubby Jovan.
BANDUNG -- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan atas kasus penipuan aplikasi Quotex, Bandung, 15 Desember 2022.
Biarpun demikian, barang bukti sekaligus harta milik korban yang menjadi barang sitaan negara, akhirnya diputuskan pula untuk dikembalikan pada terdakwa.
Pantauan digo id, sejumlah korban dari Doni Salmanan tampak mengamuk, usai Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun panjara. Sebab merasa tidak puas atas vonis yang telah dibacakan. Mereka sempat memaki tim pengacara dari terdakwa dan melemparkan spanduk ke arah meja sidang sebagai rasa kekecewaannya.
Vonis ini dinilai lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Doni dihukum dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar Rupiah, subsider satu tahun penjara, atas kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Salah satu korban dari Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin mengatakan, pihaknya akan meminta banding kepada Majelis Hakim, karena merasa tidak puas atas hasil vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa.
Sebelumnya para korban dari penipuan berkedok trading itu, membuat spanduk bertuliskan ‘vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukuman sangat ringan’. Spanduk tersebut dibentangkan oleh para korban seusai putusan vonis.
“Yang pasti kita akan banding, dan kita juga sudah tahu sebelumnya enam hari waktu sidang duplik. Kita juga sudah dengar kabar putusan ini seperti gimana. Kita sudah ada kabar dan kita bikin banner ini sama seperti vonis sekarang,” ujar Ridwan saat ditemui di PN Bale Bandung.
Ridwan mengatakan, putusan Majelis Hakim kali ini sungguh memberatkan para korban. Pada sidang yang digelar hari ini, ia menemukan kejanggalan, dengan dibatasinya peserta masuk ke ruang sidang oleh petugas.
“Sangat-sangat keberatan, ya kami juga (merasa) ada kejanggalan, dari awal kita masuk sudah aneh. Biasanya sidang-sidang sebelumnya tidak dibatasi, sekarang harus dibatasi 10 orang,” ungkapnya.