Kontroversi Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembelaan Diri Peternak di Serang, Banten
Minggu, 17 Desember 2023 13:11
Reporter : Tim Digo.id
Kasus korban kejahatan yang kemudian berubah jadi tersangka karena membela diri, beberapa kali terjadi di Indonesia.
Jakarta, DIGO.ID – Sebuah peristiwa tragis melibatkan Muhyani (58), seorang peternak, terjadi di Serang, Banten. Menurut laporan dari DIgo.ID, Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Waldi, seorang pencuri ternak.
Muhyani, setelah ditetapkan sebagai tersangka, menghadapi tahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, belakangan Muhyani dibebaskan setelah adanya perkembangan dalam penyelidikan.
Pendapat Waryono Achmad Maulana SH, seorang pakar hukum, terbagi. Sejumlah pihak mengungkapkan keberatan terhadap penetapan Muhyani sebagai tersangka, mengingat dia tengah membela diri dari seorang pencuri ternak. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penegak hukum seharusnya tidak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka, dan lebih baik melakukan penyelidikan yang lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
“Contohnya, ketika seseorang tertangkap pada malam hari saat mencuri kambing, polisi sebaiknya tidak langsung menetapkan tersangka tanpa adanya bukti yang kuat. Meskipun tidak ada saksi, langkah yang tepat adalah melakukan identifikasi mencari bukti lainnya terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.” Ucap Waryono Achmad Maulana SH.
Beberapa pihak menekankan perlunya berhati-hati dalam menentukan tersangka ketika tidak ada saksi yang melihat kejadian. Proses hukum harus memastikan bahwa pengujian kesaksian dilakukan secara cermat dan mencari bukti tambahan sebelum mengambil keputusan final.
“Sering kali situasi seperti ini dapat menjadi viral dan menciptakan citra buruk, keputusan hukum seharusnya tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat.” lanjut kata Waryono Achmad Maulana SH.
Kasus ini memberikan pengajaran bahwa dalam penanganan kejahatan, terutama yang melibatkan pembelaan diri, penegak hukum perlu mengambil pendekatan yang lebih hati-hati, berbasis bukti, dan memastikan keadilan serta keamanan bagi semua pihak terlibat. Kontroversi seputar penetapan tersangka dalam kasus ini menyoroti perlunya refleksi mendalam dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan hak individu untuk membela diri.
(uc/khn).