Konimex Ikuti Anjuran BPOM untuk Tarik Obat Sirup
Jumat, 21 Oktober 2022 16:22
Reporter : Antara
Ilustrasi Obat Sirup
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta lima obat sirup yang melebihi batas aman cemaran EG. Salah satu obat yang diumumkan adalah obat sirup dari PT Konimex, Termorex Sirup 60 ml.
PT Konimex menyatakan sedang mempersiapkan langkah menghentikan produksi, distribusi dan penarikan kembali produk Termorex Sirup 60 ml sesuai dengan edaran BPOM. Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef dalam keterangan resminya memastikan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"PT. Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi, Jumat, 21 Oktober.
Meski tidak memiliki kandungan EG dan DEG, Rachmadi memastikan tetap mengikuti keputusan BPOM sebagai langkah antisipatif. Rachmadi memastikan keamana dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi Termorex.
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memasitkan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," kata Rachmadi.
Rachmadi menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan BPOM terkait produk Konimex lainnya dengan bentuk obat sirup. Dia ingin memastikan bahwa seluruh obat melalui produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.