Pergoki Pencuri Ayam Bangkok, Pria 64 Tahun di Bojongsoang Tewas

Bagikan artikel:
DigoID, - Aksi pencurian ayam bangkok di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berujung maut. Seorang warga berusia 64 tahun, Dang Yuyun Zaenudin, meninggal dunia setelah terlibat pergumulan dengan terduga pelaku pencurian, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Satu orang terduga pelaku berinisial R.P. (28), warga Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, berhasil diamankan warga dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandung. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi mendengar suara ayam yang tidak biasa dari kandang di samping rumahnya saat hendak beristirahat.
Curiga dengan suara tersebut, saksi kemudian membangunkan korban dan anggota keluarga lainnya untuk memeriksa kondisi kandang.
Saat pintu rumah dibuka, mereka mendapati dua orang tak dikenal yang diduga tengah mencuri ayam bangkok. Mengetahui aksinya dipergoki, salah seorang terduga pelaku langsung melarikan diri.
Sementara seorang lainnya berhasil ditangkap warga bersama pemilik kandang.
Dalam situasi tersebut, korban sempat meminta terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, situasi berubah menjadi keributan setelah terduga pelaku melakukan perlawanan hingga korban terjatuh.
"Warga kemudian berdatangan setelah mendengar keributan. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia," demikian keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian mengamankan R.P. (28), seorang buruh harian lepas, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Terduga pelaku diduga berniat memperoleh keuntungan pribadi dari hasil pencurian ayam bangkok.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, helm, jaket hitam, senter, serta satu buah kisah ayam.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 477 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta. Sementara Pasal 466 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Bandung masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan satu orang lainnya yang melarikan diri serta mengungkap secara utuh penyebab kematian korban.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






