digoNEWS

Gas LPG 3 Kg Disuntik ke Tabung Portable, Bisnis Ilegal di Baleendah Terbongkar

Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 14.10 WIB
15 views
Gas LPG 3 Kg Disuntik ke Tabung Portable, Bisnis Ilegal di Baleendah Terbongkar

Bagikan artikel:

DigoID, - Gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan masyarakat justru dialihkan ke tabung gas portable untuk dijual kembali. Praktik ilegal ini terbongkar setelah Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial M.R. (25) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, bisnis tersebut sudah berjalan sejak 2024. Gas portable diproduksi sesuai pesanan yang masuk melalui media sosial, bukan berdasarkan jumlah produksi harian yang tetap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka menjalankan bisnis itu seorang diri. Ia membeli tabung portable kosong melalui media sosial, lalu mengisi ulang menggunakan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi.

“Modusnya menyuntikkan gas LPG 3 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam gas portable untuk diperjualbelikan,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Kamis (29/10/2026).

Tersangka ditangkap pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Bojongpeuteuy, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian gas portable menggunakan LPG bersubsidi.

Bisnis tersebut dijalankan dengan sistem pesanan. Artinya, jumlah gas portable yang diisi bergantung pada permintaan pembeli.

“Banyaknya gas portable yang dibuat itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan dibutuhkan 100, maka dia akan membuat 100,” ujar Tri.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita lima tabung LPG 3 kg berisi dan lima tabung kosong. Petugas juga mengamankan dua selang pengisian, satu timbangan digital, serta sebuah kapak yang digunakan untuk memotong tabung portable yang bocor.

Barang bukti lainnya berupa dua kardus gas portable yang sudah terisi, 126 kardus tabung portable kosong, dan 11 karung berisi tabung portable kosong. Polisi turut menyita sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Banyaknya tabung kosong yang ditemukan menunjukkan adanya persediaan untuk memenuhi pesanan. Namun, jumlah produksi harian dan total keuntungan tersangka belum dijelaskan secara terperinci oleh kepolisian.

Tri mengatakan, tersangka mengaku belajar sendiri cara memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung portable. Praktik tersebut dilakukan tanpa melalui proses produksi resmi yang memenuhi standar keamanan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami kasus ini. Gas portable bukan barang yang dilarang. Persoalannya adalah pengisian menggunakan LPG bersubsidi dan penjualan produk hasil pengisian ilegal.

“Bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang,” kata Tri.

Ada dua persoalan yang menjadi perhatian. Pertama, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pengalihannya untuk bisnis pengisian ulang dapat mengganggu ketepatan sasaran subsidi.

Kedua, pengisian gas secara mandiri tanpa standar keselamatan berpotensi membahayakan pembeli. Kebocoran gas dapat memicu kebakaran, sedangkan tabung atau sambungan yang tidak memenuhi standar berisiko menyebabkan ledakan.

Menurut Tri, konsumen sebaiknya membeli gas portable melalui jalur resmi dan memperhatikan segel serta standar keamanan produk.

Terancam Penjara Enam Tahun

Atas perbuatannya, M.R. disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini berkaitan dengan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat, isi, jumlah, ukuran, atau takaran sebenarnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa harga murah atau kemudahan membeli gas portable secara online tidak otomatis menjamin keamanan produk, terutama jika asal gas dan proses pengisiannya tidak jelas.