Kisah Sengketa Dago Elos Hingga Kekalahan Muller Bersaudara

Rabu, 08 Mei 2024 18:24

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilustrasi sengketa tanah Dago Elos antara Muller bersaudara dan warga/Digo.id

Jakarta, DigoID-Polda Jabar lagi jadi sorotan nih, guys! Kabarnya, bakal ada pemeriksaan serius buat duo Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Katanya sih, mereka berdua udah dinyatakan jadi tersangka karena dugaan main-main sama surat dan kasus sengketa lahan di Dago Elos, Bandung!

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, ngomongin soal ini nih. Dia bilang, meski udah jadi tersangka, mereka belum ditahan, ya. Rencananya, bakal ada pemeriksaan lebih lanjut buat ngejar buntut kasus ini. "Dari hasil gelar perkara, tim penyidik kita udah temuin bukti yang kuat buat nge-upgrade status mereka jadi tersangka. Langkah selanjutnya, kita bakal crosscheck lebih dalam lagi sama mereka berdua," kata Jules Abraham, kayak dilansir detikJabar, Rabu, 8 Mei 2024.

Rencananya, pemeriksaan bakal digelar dalam waktu dekat nih. Tapi, detailnya soal bukti-bukti yang ngejebak mereka, belum diungkap sepenuhnya sama Jules Abraham. "Detail buktinya belum bisa diungkap sekarang. Tapi menurut Pasal 184 KUHAP, ada standar bukti yang harus kita penuhi sebelum naikin status dari saksi jadi tersangka," tambahnya.

Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos

Ceritanya sengketa tanah di Dago Elos ini udah mulai berkecamuk sejak tahun 2016, guys. Waktu itu, keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller nyatain klaim atas lahan di Dago Elos yang udah ditempati sama warga sekitar.

Muller bersaudara, mengaku berasal dari keturunan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller—katanya sih, kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda—yang dulu pernah diutus ke Indonesia. Nah, dari situ, mereka berusaha nguasain lahan yang dianggap milik leluhur mereka. Lokasinya tuh ada di ujung utara Jalan Terusan Ir H Djuanda (Dago), yang kan dikenal sebagai akses penting dari pusat Kota Bandung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Nah, menurut penelusuran Tim Advokasi Dago Elos, keluarga Muller itu udah ngurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama (PA) Cimahi sejak 2014, lho. PA Cimahi pada akhirnya nunjukin mereka sebagai ahli waris dengan nge-keluarkan penetapan ahli waris nomor 687/pdt.p/2013. Ini jadi dasar hukum buat Muller bersaudara sebagai keturunan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, yang katanya kerabat dari Ratu Wilhelmina.

Dengan bawaan eigendom verponding (yang kayak sertifikat tanah zaman kolonialisme Belanda), mereka klaim punya tanah seluas 6,3 hektare di Dago Elos. Dan itu terbagi jadi tiga verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.

Memang sih, dalam UU Pokok Agraria 1960 ada ketentuan kalo pihak yang klaim mewarisi tanah keluarganya dari barat bisa dikonversi jadi hak miliknya (Eigendom Verponding). Tapi, menurut tim advokasi Dago Elos, konversi tanah Eigendom Verponding cuma bisa dilakuin sampe tahun 1980 aja. Ini yang jadi poin rebutan!

Muller Gugat Warga Dago Elos Sampai PK

Perjalanan sengketa tanah Dago Elos terus berlanjut, Muller bersaudara pada akhirnya nyerahin kuasa ke kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (yang jadi penggugat IV).

Lewat PT Dago Intigraha, mereka mulai ngegugat warga Dago Elos yang jumlahnya 335 orang, yang mostly tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, sama RW 3, di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terus, mereka juga ke pengadilan tinggi buat banding pada tahun 2017.

Mereka bahkan sampai kasasi, guys. Tapi, sayangnya, mereka kalah dan dapet Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Dalam putusan itu, pengadilan bilang kalo tenggat waktu konversi Eigendom Verponding udah habis, alias udah nggak bisa lagi diperpanjang.

Tapi, Muller bersaudara nggak mau nyerah begitu aja. Mereka ngejalanin Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya? Putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022 memenangkan Muller bersaudara, dan warga Dago Elos langsung neraka pikiran, karena mereka bisa diusir dari tempat tinggal mereka.

Pada tanggal 29 Maret 2022, majelis hakim PK yang dipimpin oleh hakim agung Nurul Elmiyah bersama Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh ngeputusin kalo Muller bersaudara beneran punya hak atas lahan itu. Mereka juga ngasih perbaikan atas kesalahan/kekeliruan putusan kasasi sebelumnya.

Tapi, ada twist lagi, nih! Di pertengahan 2022, LBH Bandung nunjukin beberapa permasalahan dalam putusan PK itu. Mereka bilang, "Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi yang menolak gugatan Heri Muller cs dirasa mengambang dan tidak tegas, berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali yang menerima gugatan Heri Muller cs," begitu pernyataan LBH Bandung yang dikutip dari situs resminya, Rabu, 8 Mei 2024. Seru banget, kan, guys?!

Warga Dago Elos Gercep Gugat Balik!

Wah, gak cuma Muller bersaudara yang sibuk, nih! Warga Dago Elos dan tim kuasa hukum mereka juga gerak cepat buat nggugat balik, lho.

Mereka nganggep kalo pengakuan tertulis dalam PAW yang bilang kalo Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller itu 'kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang dikirim ke Indonesia' itu nggak bener, guys. Menurut mereka, keluarga Muller udah bohong di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampe Mahkamah Agung!

Dan buat ini mereka juga laporin ke Polrestabes Bandung, dan berkat langkah mereka, perkara ini diambil alih sama Polda Jabar. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar akhirnya nentuin Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, jadi tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Babak Baru Dimenangkan Warga Dago Elos

Pemilihan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sesuai Pasal 266 dan/atau 263 KUHPidana. "Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.

Warga Dago Elos juga ngasih kabar kalo mereka bakal pantengin terus kasus sengketa tanah ini, setelah Muller bersaudara ditetapkan jadi tersangka.

 

Redaktur : seno

TOP NEWS

Berita Terkait


pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...

hbd-jokowi-kepuasan-publik-sebesar-756-persen-jadi-kado-spesial

HBD Jokowi! Kepuasan Publik Sebesar 75,6 Persen Jadi Kado Spesial

Hari ini ada yang spesial banget nih, Presiden Jokowi ulang tahun yang ke-63

misi-putin-satukan-aliansi-sampai-ke-vietnam-amerika-serikat-dan-nato-meradang

Misi Putin Satukan Aliansi Sampai ke Vietnam, Amerika Serikat dan NATO Meradang!

Vladimir Putin, baru aja mendarat di Vietnam sekaligus jadi destinasi terakhir dalam tur Asia-nya

dicecar-habis-oleh-kpk-hingga-minta-ganti-penyidik-kusnadi-mengaku-pernah-bertemu-harun-masiku

Dicecar Habis Oleh KPK Hingga Minta Ganti Penyidik, Kusnadi Mengaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Sudah lebih dari seminggu setelah KPK bilang telah tahu posisi Harun Masiku, staf Hasto dicecar oleh...

ketua-pbnu-jawab-kritik-cak-imin-soal-fasilitas-jamaah-haji-dari-indonesia

Ketua PBNU Jawab Kritik Cak Imin Soal Fasilitas Jamaah Haji Dari Indonesia

Gus Fahrur bilang kalau pelayanan haji 2024 oleh Kementerian Agama udah lebih bagus dan juga angka k...

ada-kelompok-masyarakat-miskin-baru-karena-judi-online-mereka-berhak-dapat-bansos

Ada Kelompok Masyarakat Miskin Baru Karena Judi Online, Mereka Berhak Dapat Bansos?

Menteri PMK, Muhadjir Effendy memasukkan nama-nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejaht...

setidaknya-sudah-ada-37202-nyawa-menghilang-akibat-agresi-israel-pbb-bilang-ini-salah-hamas

Setidaknya Sudah Ada 37.202 Nyawa Menghilang Akibat Agresi Israel, PBB Bilang Ini Salah Hamas

COI anggap Israel berupaya memusnahkan Gaza dengan korban 37.202 nyawa telah menghilang namun PBB be...

nadiem-makarim-minta-kenaikan-anggaran-sebesar-25-triliun-dpr-pertanyakan-dana-daerah-untuk-apa

Nadiem Makarim Minta Kenaikan Anggaran Sebesar 25 Triliun, DPR Pertanyakan Dana Daerah Untuk Apa?

Kemendikbudristek meminta tambahan anggaran sebesar RP 25 triliun ke DPR setelah sebelumnya disepaka...