Ketua MK Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan dalam Putusan yang Mempengaruhi Gibran Rakabuming Raka
Selasa, 24 Oktober 2023 09:14
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi
Jakarta, DIGO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah memberikan tanggapan terhadap tuduhan konflik kepentingan terkait dengan putusan MK yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun dengan jabatan Wali Kota Solo. Putusan ini telah memicu kontroversi dan kontroversi, dan disebut-sebut sebagai "Mahkamah Keluarga" karena hubungan kekerabatan antara Anwar sebagai adik ipar Jokowi dan Gibran.
Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu menjalankan amanah berdasarkan konstitusi, undang-undang dasar, dan prinsip-prinsip keadilan. Dalam putusan MK, mereka tetap berpegang pada prinsip "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," yang juga ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Anwar mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, jika ia mencuri. Ia menggunakan cerita ini untuk mengilustrasikan bahwa ia dapat bersikap netral dalam memutus perkara, meskipun ada anggapan bahwa hubungannya dengan Istana bisa memengaruhi objektivitasnya.
Anwar juga membantah tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan padanya. Ia menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili seseorang secara normatif, seperti dalam pengadilan pidana atau perdata, melainkan mereka mengadili norma dan ketentuan konstitusi.
Ketua MK ini juga mengundang orang-orang untuk membaca dan memahami putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 004/PUU-I/2023 sebagai referensi mengenai makna konflik kepentingan dalam kewenangan MK. Ia menekankan bahwa MK akan selalu bertanggung jawab atas tindakan mereka kepada Majelis Kehormatan MK.
Pernyataan Anwar ini mencerminkan upaya untuk membela integritas MK, menjelaskan bahwa putusan mereka didasarkan pada hukum dan prinsip-prinsip keadilan, dan membantah tuduhan konflik kepentingan yang mencuat. (uc/khn).