Kepala Rutan: Herry Wirawan Pasrah Usai Penolakan Kasasi MA
Jumat, 06 Januari 2023 09:12
Reporter : Fitri Sekar Putri
Ilustrasi Borgol
BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan penolakan kasasi terhadap terdakwa pemerkosaan pada belasan santri, Herry Wirawan. Keputusan tersebut membuat Herry tetap mendapatkan hukuman mati sebagaimana putusan majelis Pengadilan Tinggi Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman mengatakan jika Herry Wirawan tidak memberikan reaksi yang berlebihan setelah mengetahui dirinya akan tetap menjalankan hukuman mati.
"Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol. Tapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu, dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kita tidak dapatkan selama ini," ujar Suparman pada Kamis, 5 Januari 2023.
Lebih lanjut Suparman menjelaskan jika selama di Rumah Tahanan (Rutan) Herry Wirawan menjalankan pembinaan dan bersosialisasi dengan normal.
"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," ujar Suparman.
Suparman memperkirakan jika Herry Wirawan sudah mengetahui terkait putusan kasasi yang ditolak MA ini. Lebih lanjut Suparman menyampaikan pengacara dari Harry Wirawan belum datang berkunjung.
"Kelihatannya sudah tahu (kasasi ditolak), hanya memang kita belum dapat putusan dari MA," tutur Suparman.
Berbeda dengan pengacaranya, menurut Suparman, keluarga terdakwa rutin datang ke rutan untuk menengok keadaan Harry Wirawan.
Selama di rutan pun terdakwa tidak pernah membuat masalah atau keributan, justru ia sering mengajar keagamaan untuk tahanan yang lain.
Untuk kedepannya, Suparman menyebutkan jika pihaknya masih menunggu putusan resmi dari MA sambil terus berkordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Untuk selanjutnya kita masih menunggu kutipan-kutipan putusan dari MA. Nanti upaya selanjutnya setelah kutipan putusan diterima. Waktunya kita lihat nanti," tutup Suparman.