Kenali Second Home Visa, Visa Khusus Bagi Lansia Asing
Jumat, 04 November 2022 18:03
Reporter : Anggun Putri
Ilustrasi Visa
JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia melalaui Direktor Jenderal Imigrasi Kemengerian Hukum dan HAM memperkenalkan layanan visa rumah kedua atau second home visa pada 25 Oktober 2022 lalu. Izin tinggal pada warga negara asing ini dibuat khusus bagi warga asing lansia yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia.
Menariknya, visa ini dapat mendatnagkan lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengakui kebijakan ini bisa membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah krisis pandemi Covid-19 karena membuka lapangan pekerjaan baru.
"Saya bertemu dengan diaspora Indonesia. Orang Indonesia yang bekerja di Amerika, dan ingin pulang. Jika dia (beralih kewarganegaraan) menjadi WNI (warga negara Indonesia), maka dia tidak bisa menerima uang pensiunnya, social security-nya. Oleh karena itu, dia ke mari membeli rumah di sini khususnya apartemen, dan mereka dapat tinggal selama 5 tahun sampai 10 tahun," kata Yasonna.
Layanan visa serupa sudah dilakukan oleh Malaysia dengan nama silver hair visa. Pemerintah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang ingin mendapatkan visa tersebut.
Beberapa aturan diantaranya adalah bukti kepemilikan dana atau properti minimal dua miliar rupiah. WNA yang mengajukan permohonan visa pun harus memiliki paspor dari negaranya dengan masa berlaku paling singkat 36 bulan. Beberapa syarat administrasi pun dibutuhkan untuk melakukan permohonan melalui laman resmi imigrasi.
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Surabaya menjadi tempat pertama untuk sosialisasi layanan tersebut. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenhum HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana menyebut cara ini bisa memberikan kemudahan investasi.
"Saya berharap ini menjadi reformasi layanan keimigrasian, bukan semata soal urusan administratif, tetapi juga berdampak ke kenyamana dan kemudahan investasi, yang muaranya adalah pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya," kata Widodo.
Sayangnya, terdapat salah kaprah soal kebijakan ini. Salah satunya adalah ketakutan dari WNA yang ingin menguasai Indonesia.
Padahal, investor asing menyambut baik kebijakan ini. Konjen Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi mengakui banyak lansia dari Jepang yang ingin menghabiskan masa penisunnya di Indonesia.
"Ini kabar baik yang kami dengar. Dengan adanya second home visa orang Jepang yang sudah pensiun tinggal lebih lama di Indoensia," kata Takeyama.
Takeyama mengakui sudah banyak warga Jepang yang saat ini menghabiskan masa pensiunnya di Bali. Meski tidak tahu jumlah pasti, Takeyama mengakui WNA lansia ini akan menyambut baik kebijakan tersebut.
"Selama ini sudah banyak yang tinggal di Bali, namun saya jumlahnya tidak tahu pastinya. Tapi banyak yang ingin tinggal di Indonesia setelah mereka pensiun," kata Takeyama.