Kemenkominfo Imbau Warga Pasang STB
Selasa, 01 November 2022 23:09
Reporter : Antara
Ilustrasi Televisi
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk segera memasang perangkat set top box. Hal ini berhubungan dengan rencana penghentian siaran televisi terestrial analog di sejumlah wilayah di Indonesia mulai Rabu 2 November 2022.
Staf Khusus Menkomindo Rosarita Niken Widiastuti mengimbau masyarkat untuk segera memasang STB. Meskipun daerah domisili belum akan mengalami penghentian TV analog.
"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," kata Niken, Selasa 1 November 2022.
Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru. Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.
Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi. Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.
Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.
Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.
Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet. (ant)