Kemenkominfo Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan Siber
Kamis, 13 Oktober 2022 22:08
Reporter : Antara

(Foto: ant)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak seluruh stakeholders dari pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber di Indonesia.
"Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global, kerentanan siber memantik
peningkatan pengeluaran penyedia layanan hingga 101,5 miliar dolar Amerika
Serikat untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," kata
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam siaran pers, Kamis 13
Oktober 2022.
Keamanan siber, termasuk di dalamnya keamanan
data, menjadi tugas bersama seluruh pemangku kepentingan antara lain berupa
pelindungan data demi menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data.
Berkaitan dengan pelindungan data di Indonesia,
Menteri Johnny menjelaskan Indonesia membagi tugas antara Kementerian Kominfo
dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN berdiri untuk meningkatkan
fungsi Lembaga Sandi Negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2017.
Pada 2018, lembaga Indonesia Security Incident
Response Team on Internet Internet Infrastructure Coordination Center
(Id-SIRTII/CC), yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo, pindah ke
BSSN. Saat ini tugas yang berkaitan dengan Id-SIRTII/CC sepenuhnya menjadi
domain BSSN, kata Menteri Johnny.
Indonesia juga memiliki Peraturan Presiden Nomor
133 Tahun 2017 yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja pada bidang enkripsi,
tapi, juga keamanan informasi. Pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021
tugas BSSN bertambah yaitu soal keamanan siber dan kedaulatan sektor digital,
berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo.
"Tentu yang terkait dengan semua serangan
siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi
teknis fungsi ID-SIRTII berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan
audit compliance terhadap penyelenggara sistem
elektronik," kata Johnny.
Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang
Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan
pelaksana dan implementasi aturan tersebut, salah satunya yaitu membentuk
lembaga pelaksana pelindungan data pribadi.
Johnny mengatakan berdasarkan undang-undang
tersebut, penyelenggara sistem elektronik baik publik maupun privat bisa
diberikan sanksi dalam kasus tertentu soal kebocoran data. (ant)