Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Intern
Jumat, 16 Desember 2022 23:55
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin. Dok. ant
JAKARTA -- Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internship di Indonesia untuk 2023 mendatang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan BBH yang akan diterima oleh peserta internship yang berlaku mulai tahun 2023.
Dalam laman resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang ia terima terkait BBH.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," ujar Budi.
Pembenaran sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia.
Melalui program internship ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.
Dalam praktiknya, peserta internship akan mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan dengan 6 kategori daerah.
"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,'' ujar Budi.
Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.
Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut kategori besaran BHH 2023:
- Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp. 6.499.575
- Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,
- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034
- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,
- Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200