Kemenag Akan Perketat Pengawasan Pemberangkatan Haji Furoda
Kamis, 05 Januari 2023 02:14
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok Fitri Sekar.
BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menindaklanjuti kasus penipuan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kasubid Pengawasan Bina Haji dan Umrah, Mujib Roni menyebutkan jika pemberangkatan haji terbagi menjadi dua yaitu kuota Indonesia dan non kuota. Lebih lanjut Mujib menjelaskan jika haji furoda itu diluar dari kuota Indonesia sehingga Kemenag kurang dapat mengawasi pemberangkatan program haji tersebut.
"Haji ini kan terbagi menjadi dua. Ada kuota Indonesia dan ada nonkuota. Kalau kuota dibagi dua, yaitu haji reguler atau haji khusus atau yang tadi disebut haji plus itu," tutur Mujib pada Rabu, 4 Desember 2023.
"Sementara yang namanya furoda itu di luar kuota. Sehingga kami juga tidak tahu berapa banyak jumlah kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi itu. Kadang jalurnya tidak melalui Kemenag. Ada yang melalui kedutaan besar, ormas, atau relasi-relasi Tanah Air. Jadi kuotanya memang tidak bisa kita pantau," tambahnya.
Mujib pun menjelaskan jika pemberangkatan haji furoda hanya bisa dilakukan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi dan terdaftar di Kemenag RI. Sehingga ia mengimbau kepada para jemaah untuk mengecek kembali keresmian pihak PIHK dari aplikasi Cerdas Haji.
"Ada media yang bisa kita gunakan dari Kemenag yaitu Umrah Cerdas dan Haji Khusus yang bisa diunduh di Appstore atau Playstore. Jadi ketika dilihat Al-Fatih tidak ada namanya jangan dipakai untuk mendaftar baik umrah maupun haji khusus," tutur Mujib.
Lebih lanjut Mujib menjelaskan jika pelaku, RMY, tidak memenuhi dua prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 untuk melakukan pemberangkatan jemaah haji furoda.
"Yang pertama harus diselenggarakan oleh PIHK resmi atau memiliki perizinan. Sedangkan saudara RMY ini bukan atau tidak memiliki PIHK secara resmi legal dari Kemenag," jelas Mujib.
"Kemudian ketentuan kedua adalah penyelenggaraan haji mujamalah atau furoda atau nonkuota ini harus dilaporkan kepada Kemenag. Jadi dua-duanya ini tidak dipenuhi oleh MRY," tambahnya.
Dengan adanya kejadian ini pun, Kemenag RI telah berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk meminta informasi terkait jumlah kuota untuk haji furoda ini. Hal tersebut dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Beberapa hari lalu tim kami berangkat ke Arab Saudi untuk meminta tolong untuk diberitahu berapa kira-kira jumlah nonkuota pemerintah Indonesia," ujar Mujib.
"Meskipun kita tidak bisa intervensi lebih jauh dari itu. Tetapi kami berupaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap jemaah haji di Tanah Suci," tutup Mujib.
Ia pun berharap semoga kejadian ini dapat dijadikan sebagai pemebelajaran dan dapat meningkatkan pengawasan regulasi, sosialisasi dari Kemenag RI.
Sebagai informasi tambahan, RMY menggunakan modus dengan iming-iming mempunyai travel haji, perusahaan dan memiliki kuota haji furoda dan janji akan memberangkatkan jemah tanpa antrean kepada para korbannya. Padahal itu semua tidak ada. Sehingga para jemaah yang telah tiba di Tanah Suci malah dideportasi kembali.