Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG di Daerah, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Bagikan artikel:
DigoID, - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perintah itu dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan setelah masa inventarisasi data dinyatakan selesai.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena tenggat waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada Kejati telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Meski proses pengumpulan data dihentikan, Kejagung memastikan seluruh informasi yang telah dihimpun tidak akan berhenti begitu saja. Data tersebut tetap akan dianalisis sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini sedang ditangani Korps Adhyaksa.
"Data-data yang sudah terkumpul akan didalami, terutama yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Perintah penghentian ini merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam surat terbaru itu juga disebutkan bahwa keputusan menghentikan pengumpulan data diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian isi surat tersebut.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






