digoNEWS

2.663 ASN Pemprov Jabar Diperiksa Gegara Diduga Main Judi Online, Sanksi Terberat Bisa Dipecat

Senin, 13 Juli 2026 pukul 08.48 WIB
43 views
2.663 ASN Pemprov Jabar Diperiksa Gegara Diduga Main Judi Online, Sanksi Terberat Bisa Dipecat

Bagikan artikel:

DigoID, - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memeriksa 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat judi online. Ribuan pegawai itu masuk daftar setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dicocokkan dengan database ASN Pemprov Jabar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan awalnya PPATK menyerahkan 2.694 data yang diduga terkait aktivitas judi online. Namun, setelah diverifikasi, hanya 2.663 data yang dinyatakan valid.

"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," ujar Dedi, Senin (13/7/2026).

Sebanyak 31 data yang gugur dalam proses verifikasi terdiri atas 15 orang yang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, lima pegawai yang sudah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta beberapa ASN yang sudah pensiun.

Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim ini akan memeriksa setiap ASN secara bertahap sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam proses pemeriksaan, ASN dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran.

Kategori pertama adalah ASN yang diduga baru mencoba bermain judi online. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Dedi.

Kategori kedua mencakup ASN yang lebih sering bertransaksi atau memiliki nilai deposit lebih besar sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Sementara kategori ketiga menjadi perhatian utama. Kelompok ini diduga melakukan pelanggaran berat, seperti mengulangi pelanggaran disiplin, menimbulkan masalah di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang tidak sebanding dengan penghasilannya.

"Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," ujar Dedi.

Seluruh ASN yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penentuan sanksi.

Pemprov Jabar menargetkan proses penjatuhan hukuman dilakukan pada Agustus hingga September 2026 setelah seluruh pemeriksaan rampung.

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak bagi PPPK atau pemberhentian sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran berat.