Kata Pakar Pidana Unair Tentang Vonis Seumur Hidup
Rabu, 25 Januari 2023 09:05
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. Antara
SURABAYA — Ramai mengenai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut vonis seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Pengertian mengenai vonis seumur hidup ini masih mengalami kekeliruan arti ditengah masyarakat.
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto buka suara menanggapi kekeliruan itu.
Ia menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat, salah satunya adalah pembunuhan berencana.
“Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati,” kata Riza dalam laman resmi UNAIR.
Ia juga menuturkan terdakwa Ferdy Sambo ini mendapatkan sanksi pidana penjara seumur hidup berdasarkan pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.
Riza menambahkan, tim JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis tersebut dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.
Sanksi pidana penjara seumur hidup ini, kata Riza, artinya terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia.
"Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia," kata Riza.
Banyak masyarakat yang keliru, menganggap vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.
Kekeliruan itu, menurut Riza wajar terjadi sebab tidak semua orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
Ilmu hukum, ucap Riza, memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya.
Selain itu, Riza mengatakan bahwa upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat mengenai kekeliruan tersebut dapat dilakukan dengan peran media massa.
Ia menambahkan, media massa dapat mempublikasikan opini para ahli hukum hingga dapat dipahami oleh masyarakat.
"Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat," tutup Riza.